BREAKING NEWS

Bayi dalam Freezer - Ini Misteri Penting yang Belum Terungkap hingga Hari Ke-5 Sejak Kasusnya Muncul

Namun masih ada misteri penting yang belum terungkap hingga lima hari setelah bayi membeku tersebut ditemukan.

Penulis: tribunkaltim | Editor: Amalia Husnul A
IST
Foto wanita muda pelaku pembunuhan bayi dalam freezer di kota Tarakan, Kalimantan Utara beredar di media sosial, Kamis (3/8/2017). 

Kepada polisi, SA mengaku bayinya sudah tidak bernyawa ketika dilahirkan.

Pengakuan ini juga disampaikan SA kepada Nunung, pengacara yang ditunjuk DO, suami siri SA untuk mendampingi kasus hukum yang menimpa SA.

Baca: Dikeroyok Orang tak Dikenal Anggota Provost Polri Babak Belur

Baca: Kabar Putusnya Beredar, Rupanya Seperti Ini Perlakuan Ryuji Utomo pada Keluarga Ariel Tatum

Baca: Tanggapi Komentar Wanita Tentang Dokter Bisa Meninggal Karena Sakit Dokter ini Akhirnya Menyesal

“Pak DO yang meminta saya menjadi pengacara SA,” ucapnya, Senin (7/8/2017) kepada Tribun.

Nunung mengatakan, sebagai pengacara ia sudah berbicara langsung dengan SA.

Dan SA sudah menceritakan semua perbuatannya sehingga melakukan perbuatan tersebut.

Sementara polisi menyangkakan pasal pembunuhan kepada SA.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kasat Reskrim Choirul Jusuf, Kamis (3/8/2017) di Mapolres Tarakan menyatakan, akibat perbuatannya, SA dikenakan pasal 340, KHUP, 341 KUHP, 342 KUHP dan dilapis dengan pasal UU Perlindungan Anak Nomor 80 ayat 3, Junto pasal 7 dan 6 C.

Maksimal ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ada tiga pasal kejahatan terhadap nyawa yang diperkirakan mampu menjerat SA.

Dikutip dari negarahukum.com, pasal 340 KUHP adalah pasal pembunuhan berencana secara umum.

Pelaku SA menggunakan baju tahanan oranye didampingi seorang polwan dan polisi dari Polres Tarakan, Kamis (3/8/2017) di acara jumpa pers
Pelaku SA menggunakan baju tahanan oranye didampingi seorang polwan dan polisi dari Polres Tarakan, Kamis (3/8/2017) di acara jumpa pers (TRIBUN KALTIM/JUNISAH)

Bunyinya, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” 

Sedangkan pasal 341 dan 342 KUHP  adalah pasal pembunuhan yang dilakukan ibu terhadap bayi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved