Tewas Dibakar Massa

Gelap Mata! Pelaku Beli Bensin Eceran, Siram, dan Bakar Tubuh MA

Polres Bekasi, telah menangkap lima tersangka dalam kasus pembakaran Muhammad Al Zahra (MA) alias Joya (30).

WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Tim dokter Labfor Mabes Polri saat melakukan autopsi terhadap jenazah korban dibakar di Bekasi. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Polres Bekasi, telah menangkap lima tersangka dalam kasus pembakaran Muhammad Al Zahra (MA) alias Joya (30).

Joya diduga mencuri amplifier Musala Al Hidayah, di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017).

Baca: Kejam, Pria Ini Siram Muhammad Al Zahra dengan Pertamax Setelah Jadi Bulan-bulanan Massa

 Seorang tersangka merupakan yang membakar Joya.

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017), total ada lima tersangka yang sudah ditangkap polisi.

Mereka adalah SU 40 tahun, menganiaya korban dengan memukul punggung dan perut.

NA 39 tahun, memukul bagian perut.

Kemudian AL 18 tahun, menginjak-injak kepala, lalu AR 55 tahun, dia memukuli perut dan punggung.

"Serta SD 27 tahun, dia yang membeli bensin, menyiram, dan membakar MA," ujarnya.

Baca: Ini Alasan Polisi Belum Bisa Pastikan Penyebab Kematian Korban Pembakaran Massa

Asep menjelaskan SD membeli bensin eceran menggunakan plastik di sekitar tempat kejadian.

Lalu, menyiramkan ke tubuh MA dan membakarnya.

"SD menyiram dan membakar korban itu karena terbakar emosi saat itu, sehingga dia lupa akhirnya berbuat sangat kejam terhadap MA," katanya.

Dari lima tersangka yang sudah diperiksa ini, lanjut Asep, disimpulkan bahwa situasi saat itu, di tengah keramaian, di pasar kecil tempat berkumpul orang banyak.

Lalu massa tergerak karena ada respon terhadap suatu peristiwa yaitu adanya orang yang diteriaki sebagai maling.

Baca: Tak Boleh Minum di Perusahaannya, Pemuda Miskin Ini Kerja Keras dan Begini Nasibnya Sekarang

"Di sini kemudian berlaku perilaku kolektif di mana masyarakat tergerak merespon suatu peristiwa dengan spontan. Tidak sistematis, tidak terstruktur, artinya spontan," jelasnya.

Baca: Bingung Disuruh Bikin Puisi, Siswa Ini Akhirnya Nulis Begini, Nggak Sangka Ternyata Nilainya

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut sudah memeriksa sebanyak delapan saksi.

Dari jumlah tersebut, dua saksi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua tersangka itu yaitu, NMH berprofesi sebagai wiraswasta dan SH sebagai petugas keamanan di Bekasi," katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, NMH mengaku yang menendang perut korban sebanyak satu kali dan menendang di punggung sebanyak dua kali.

Baca: Begini Penampakan Pose Lucu Maudy Ayunda, Raisa, dan Pevita Pearce

Sementara, tersangka SH menendang punggung korban dua kali.

"Dua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama atau mengeroyok. Karena mengakibatkan korban tewas, maka diancam hukuman 12 tahun penjara," katanya. (Wartakotalive.com/Mohamad Yusuf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved