Kamis, 9 April 2026

Edisi Cetak Tribun Kaltim

Pedagang Dilarang Jual Permen Tengkorak, Benarkah Penyebab Murid-murid SD Keracunan?

Isu permen tengkorak asal China yang diduga menyebabkan murid-murid SDN di Sangatta keracunan membuat sebagian keluarga menjadi khawatir.

TRIBUN KALTIM/MARGARET SARITA
Petugas gabungan yang dipimpin Disperindag Kutim mendatangi agen penjual permen tengkorak. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Margaret Sarita

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Isu permen tengkorak asal China yang diduga menyebabkan murid-murid SDN di Sangatta keracunan membuat sebagian keluarga menjadi khawatir.

Tidak hanya dikaitkan dengan dugaan permen sudah kedaluwarsa, tapi juga dikaitkan dengan dugaan adanya kandungan zat berbahaya pada permen seharga Rp 1.000 per bungkus itu.

Menyikapi hal tersebut, Polres bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Kesehatan Kutai Timur mendatangi beberapa toko dan satu agen yang menjual permen yang bentuknya menyerupai tengkorak manusia dengan batang berupa kerangka tubuh manusia pula.

Baca: Wow, Daihatsu Ingin Keluarkan Jenis Sedan Ini, Bakal Laris Gak Ya?

Satu agen produk makanan dan minuman kemasan di kawasan Km 5, Jl Poros Sangatta Bontang ditemukan menjual permen yang lagi hits tersebut.

Tim gabungan menemukan 28 pack masing-masing berisi 20 bungkus permen tengkorak atau ratusan biji permen.

Setelah dibicarakan baik-baik, agen pun setuju membungkus dan tidak mengedarkan permen tersebut untuk sementara waktu.

Baca: Klarifikasi Produsen Permen Tengkorak: Produk Kami Ada Izin BPOM dan Izin Edar

Langkah pencegahan yang dilakukan, setelah menemukan, dan mengamankan produk permen tersebut.

"Kami kemas dalam kardus kemudian disegel. Kami meminta agar agen tidak mendistribusikan dulu permen tersebut, sampai ada hasil uji dari BPOM di Samarinda terkait kandungan permen tersebut," ujar Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasatreskrim AKP Andika Dharma Sena, Kamis (10/8/2017).

Baca: 6 Anggota Kopaska Terjun di Ketinggian 6.000 Feet di Balikpapan

Kalau memang mengandung zat berbahaya atau mengandung narkoba, lanjut Rino, baru dilakukan tindakan penarikan atau larang edar pada produk permen tersebut.

Untuk pihak yang bertanggung jawab terhadap masuknya produk tersebut tentu ada sanksinya pula.

"Saat ini kita masih praduga tak bersalah. Karena, dari 12 permen yang dibawa pelajar SD berinisial D, hanya tujuh yang mengeluh sakit.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved