Senin, 20 April 2026

Edisi Cetak Tribun Kaltim

Pedagang Dilarang Jual Permen Tengkorak, Benarkah Penyebab Murid-murid SD Keracunan?

Isu permen tengkorak asal China yang diduga menyebabkan murid-murid SDN di Sangatta keracunan membuat sebagian keluarga menjadi khawatir.

TRIBUN KALTIM/MARGARET SARITA
Petugas gabungan yang dipimpin Disperindag Kutim mendatangi agen penjual permen tengkorak. 

Baca: 4 Orang Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Eskalator DPRD

Sementara itu, kuasa hukum produsen permen keras berperisa stroberi atau populer disebut permen tengkorak membantah produk klien mereka mengandung zat berbahaya.

Dalam surat somasi dan hak jawab PT Rizky Abadi Jaya Anugerah, yang diterima redaksi www.tribunkaltim.co, Jumat, 8 Agustus 2017, sore, disebutkan, permen tengkorak yang sedang populer di Indonesia sudah terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI dan juga sudah mengantongi izin edar.

Permen tengkorak sudah terdaftar di BPOM dengan nomor izin edar pangan olahan No.PN.06.06.51.01.17.7675.PKPE/ML/0021 dan izin edar BPOM RI ML 224409114492.

 (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved