Penipuan First Travel, 35 Ribu Jemaah Gagal Umrah, Kerugian Mencapai Rp 550 Miliar, Super Dahsyat
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua direksi PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai tersangka.
Polisi membuka peluang adanya tersangka baru dari kasus dugaan penipuan penyedia jasa perjalanan umrah, First Travel.
Baca: Murid SD Keracunan setelah Makan Permen Tengkorak, BPOM Cek Kandungan Permen Ini
Baca: Hah, Hasil Riset Ungkap Patah Hati Ternyata Menjadi Penyebab Kematian, Lebih Dahsyat dari Obesitas
Baca: Belasan Tahun Jadi Reporter Politik, Najwa Punya Daftar Sembilan Cara Politisi Ngeles
"Ya Pasti. Kan kalau kasus (usaha) yang dilakukan secara bersama-sama biasanya ada yang nyuruh ada yang ikut serta, ini akan ada perkembangan," ujar Rudolf.
Herry mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari seminar tentang umrah yang diadakan First Travel.
Dalam seminar tersebut pihak First Travel menawarkan peserta untuk menjadi agen.
"Dalam perjalanan ternyata animo masyarakat cukup besar bahkan dia sempat merekrut agen-agen," jelas Harry.
Agen tersebut kemudian merekrut jamaah itu bisa mencapai 1000 agen namun yang aktif 500 agen.
Agen-agen ini yang mencari jamaah dan menemukan jamaah lalu bertransaksi dengan First Travel.
Baca: Perubahan Penampilan Marcello Tahitoe: Dari Tampang Kalem Hingga Gondrong dan Tatoan
Baca: Simulasi Penanganan Kecelakaan Pesawat di Bandara Juwata Tarakan Libatkan 150 Orang
Baca: ORI Kaltim Rekomendasikan Buat Perda Orang Asing
"Mereka menawarkan paket perjalanan umroh dengan macam-macam paket." tambahnya.
Paket satu disebut paket promo umroh, kedua paket reguler, dan ketiga paket VIP.