Didakwa Pasal Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Abun: Nanti Dibuktikan!
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kaltim terhadap dugaan pungli di Terminal Pelabuhan Petikemas
JPU juga membeberkan besaran pungutan kendaraan dump truk, tronton dan umum (Tronton 20 fetX2) menggunakan karcis Koperasi Serba Usaha PDIB. Dari keuntungan terdakwa dari hasil pemungutan portal kendaraan yang memasuki TPK Palaran Samarinda sebesar Rp 5 juta/bulan. Sedangkan penghasilan KSU PDIB dari hasil pemungutan mencapai Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.
Baca: VIDEO – Rekaman Kapolda Kaltim Tanya Sopir Truk Korban Pungli di Terminal Peti Kemas Palaran
JPU juga menyebutkan, pihak-pihak yang menggunakan jasa TPK Palaran dipaksa membayar uang saat keluar-masuk TPK Palaran antara lain PT Duta Mahakam, CV Segar Makmur, PT Semeru Jaya Mandiri, CV Kurnia Jaya dan PT Aneka Sakti Jaya.
Hasil pungutan portal digunakan untuk membiayai operasional KSU-PDIB sekitar 40 persen. Sedangkan 60 persen digunakan sebagai modal usaha/proyek saksi Hery Susanto alias Abun. (*)