Breaking News

Didakwa Pasal Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Abun: Nanti Dibuktikan!

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kaltim terhadap dugaan pungli di Terminal Pelabuhan Petikemas

Editor: Sumarsono
Tribunkaltim/Anjas Pratama
Tersangka dugaan megapungli di TPK Palaran saat ditemui di Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (13/7/2017). 

JPU juga membeberkan besaran pungutan kendaraan dump truk, tronton dan umum (Tronton 20 fetX2) menggunakan karcis Koperasi Serba Usaha PDIB. Dari keuntungan terdakwa dari hasil pemungutan portal kendaraan yang memasuki TPK Palaran Samarinda sebesar Rp 5 juta/bulan. Sedangkan penghasilan KSU PDIB dari hasil pemungutan mencapai Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.

Baca: VIDEO – Rekaman Kapolda Kaltim Tanya Sopir Truk Korban Pungli di Terminal Peti Kemas Palaran

JPU juga menyebutkan, pihak-pihak yang menggunakan jasa TPK Palaran dipaksa membayar uang saat keluar-masuk TPK Palaran antara lain PT Duta Mahakam, CV Segar Makmur, PT Semeru Jaya Mandiri, CV Kurnia Jaya dan PT Aneka Sakti Jaya.

Hasil pungutan portal digunakan untuk membiayai operasional KSU-PDIB sekitar 40 persen. Sedangkan 60 persen digunakan sebagai modal usaha/proyek saksi Hery Susanto alias Abun. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved