Berita Kutim Terkini

339 Botol Miras Ilegal di Kutai Timur Disita Polsek Kongbeng

Polsek Kongbeng menyita 339 botol miras ilegal dari sebuah toko di Jalan Poros Kongbeng–Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

HO/POLSEK KONGBENG
SITA MIRAS ILEGAL - Polsek Kongbeng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah dengan menggagalkan peredaran 339 botol minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. Temuan ini didapat dalam operasi cipta kondisi yang digelar untuk menekan gangguan kamtibmas, terutama menjelang akhir tahun. (HO/POLSEK KONGBENG) 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Kongbeng mengamankan 339 botol miras ilegal dari sebuah toko di Desa Miau Baru dalam operasi cipta kondisi.
  • Barang bukti terdiri dari berbagai merek, sementara pemilik toko berinisial A menjalani proses pemeriksaan hukum.
  • Kapolres Kutai Timur mengapresiasi tindakan cepat tersebut dan menegaskan operasi serupa akan diperkuat untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah.

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Polsek Kongbeng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah dengan menggagalkan peredaran 339 botol minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Temuan ini didapat dalam operasi cipta kondisi yang digelar untuk menekan gangguan kamtibmas, terutama menjelang akhir tahun.

Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Kongbeng, Iptu Samuel Tarihoran, melibatkan enam personel yang terdiri dari Kanit Reskrim, Kanit Samapta, dan tiga anggota lainnya.

Target operasi mencakup peredaran miras ilegal, senjata tajam, penyalahgunaan senjata api, hingga premanisme.

Baca juga: Aparat Keamanan Gencar Patroli Cegah Miras Ilegal di Bontang Jelang Natal dan Tahun Baru

Kali ini, tim berhasil menemukan 339 botol miras ilegal yang disimpan dan dijual di salah satu toko di Jalan Poros Kongbeng–Berau.

“Salah satu sasaran kami di toko, milik berinisial A, yang berada di Jalan Poros Kongbeng–Berau, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng,” ucap Samuel, Kamis (20/11/2025).

Ia menjelaskan, ratusan miras tersebut terdiri dari berbagai merek populer seperti Drum Whiskey, McDonald Whiskey, Bir Bintang, Anggur Merah, Guinness, hingga beberapa merek lainnya.

Proses penyelidikan dan penyitaan berlangsung pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Polisi Sita Ratusan Miras Ilegal di Toko dan THM Rantau Pulung Kutai Timur

Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polsek Kongbeng untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pemilik toko sedang menjalani pemeriksaan hukum.

“Sedangkan pemilik warung A menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Samuel.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, turut mengapresiasi langkah cepat Polsek Kongbeng dalam menghentikan peredaran miras ilegal di jalur lintas kabupaten tersebut.

Ia menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus diperkuat di seluruh kecamatan.

Baca juga: 1.124.500 Batang Rokok dan 221 Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta Kutai Timur

Jajaran kepolisian juga akan meningkatkan koordinasi antara Polsek dan unit-unit terkait guna memastikan upaya penertiban berjalan maksimal, terutama menghadapi periode akhir tahun yang rawan peningkatan gangguan kamtibmas.

“Penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved