Skandal Saracen
5 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Saracen, Sindikat Penyebar Kebencian dan Hoax
Dirinya juga membagikan ulang posting dari anggota Saracen yang bermuatan penghinaan dengan menggunakan akun pribadi
TRIBUNKALTIM.CO - Pada 5 Agustus lalu, Satgas Siber Bareskrim Polri di Cianjur menangkap seorang wanita bernama Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita.
Ia ditangkap akibat menghina Presiden Joko Widodo.
Sri Rahayu Ningsih ternyata tergabung dalam jaringan kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen.
Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo, mengungkapkan bahwa Sri Rahayu Ningsih memiliki peran penting karena memiliki jabatan koordinator Saracen daerah Jawa Barat.
"Iya, SRN itu Sri Rahayu Ningsih. Di Saracen sebagai koordinator wilayah Jawa Barat" ujar Susatyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Baca: Sapi Kurban Limosin Dijual Rp 100 Juta, Ternyata Ini Pembelinya
Sri Rahayu Ningsih selama ini berperan dalam melakukan ujaran kebencian yaitu dengan memposting ujaran kebencian atas namanya sendiri.
Dirinya juga membagikan ulang posting dari anggota Saracen yang bermuatan penghinaan dengan menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain.

Perempuan 32 tahun itu sebelumnya ditangkap lantaran terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan SARA serta berita bohong atau hoax melalui akun Facebook-nya selama setahun terakhir.
Penyidik menyita beberapa barang bukti dari SRN yakni meliputi, 1 Laptop dan Hardisk, 1 HP Asus 2R3, 1 HP Nokia, 3 Simcard, den 1 Memory Card.
"SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA," jelas Susatyo.
Baca: Ternyata yang Injak Foto Presiden Jokowi Anak Putus Sekolah, Ngaku Benci karena Ini
Selain Sri, polisi juga menangkap anggota kelompok Saracen yang lain, yakni JAS (32) ditangkap di Pekan Baru, dan MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.
Mereka dipersangkakan setelah melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Berikut 5 hal tentang Saracen yang perlu anda ketahui:
1. Pakai akun palsu viralkan di medsos

Kelompok Saracen, memiliki cara kerja yang terorganisir dalam menyebarkan konten-konten berbau ujaran kebencian di media sosial.
Proses penyebaran ujaran kebencian dimulai dari pembuatan konten yang dalam bentuk meme yang dapat berbentuk pranala, video, gambar, laman web, tagar, atau kata-kata.
"Dari penelusuran penyidik bahwasanya dia membuat meme itu lalu ditampung di dalam satu grup. Nanti membuat meme lagi lalu dibuat grup lagi," ujar Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri, Kombes Pol Awi Setiyono, kepada wartawan di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Baca: Luis Milla Terlihat Kalem, Ternyata Ini Tugas Berat Bima Sakti untuk Timnas Indonesia
Setelah disebar di grup-grup tersebut, para anggota Saracen lalu membantu menyebarkan di dalam akun-akun media sosial palsu yang mereka miliki.
"Kemudian yang lain membantu memviralkan dalam akun-akun lain," tambah Awi.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan beberapa akun milik anggota Saracen.
"Dia bergantian bahkan yang ketua sendiri ada sekitar kita temukan hate speech-nya ada 6, ada juga akun-akun lainnya ada 11," tutur Awi.
2. Paket sesuai pesanan, harganya puluhan juta

Fakta lain tentang kelompok Saracen, mereka melakukan aksinya karena motif ekonomi.
Dalam melakukan aksinya, kelompok Saracen bekerja sesuai dengan permintaan dari pihak yang memesannya.
"Itu yang kemudian tergantung pemesanan. Kalau pesanannya mau menjelek-jelekan Islam dia punya akun sendiri sampai 2000, yang pemerintah juga," ujar Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwan Anwar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).
Irwan mengatakan bahwa kelompok Saracen memiliki ribuan akun media sosial.
Akun tersebut akan digunakan untuk menjelek-jelekkan kelompok tertentu sesuai dengan permintaan dari pemesan.
Irwan menambahkan bahwa banyak produk ujaran kebencian yang sudah dibuat melalui ribuan akun yang kelompok ini miliki.
"Misalnya kurang lebih 2000 akun itu dia membuat meme, misalnya yang menjelek-jelekkan Islam. Ribuan lagi kurang lebih hampir 2.000 itu yang menjelek-jelekkan Kristen," kata Irwan.
Baca: Terciduk! Anggota Geng Motor Dapat Tendangan Bayangan Gegara Berlagak Gini Depan Polisi Militer
Kelompok Saracen biasanya menggunakan proposal terkait paket ujaran kebencian yang ditawarkan kepada pemesan.
"Dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta," kata Irwan.
Irwan mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami terkait kelompok dan produk ujaran kebencian yang biasa dibuat oleh kelompok ini.
"Sejauh ini masih dalam pendalaman yang pasti dari hasil pemeriksaan kami, itu mereka sudah menyiapkan sebelumnya," tutur Irwan.
3. Eksis sejak 2015

Kelompok Saracen telah eksis sejak November 2015.
Mereka menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA.
Baca: Geger Pengakuan 3 Pria ke Polisi: Saya Lelah Makan Daging Manusia, Apa yang Dibawa Bikin Mau Muntah
Media tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.
4. Ada nama Eggi Sudjana dalam struktur

Dalam struktur organisasi Saracen, tercatat sejumlah nama tokoh-tokoh penting.
Di antaranya Mayjend Purn Ampi Tanudjiwa dan Eggi Sudjana yang disebut sebagai Dewan Penasihat.
Kemudian, Effendi Harahap, Rijal, Wahyu Diana, dan Riswan sebagai dewan pakarnya.
Ada nama Jasriadi sebagai dan Agus Setyawan sebagai wakilnya.
Firmansyah , Sofie, Fatimah Azzahra, Hendra, dan Isharudin sebagai sekretaris.
Bendaharanya ada nama Rina Indriani dan Mirda (Retno).
Baca: Balita Tewas Tercebur Parit dan Terseret Arus di Depan Rumahnya, Kisah Suapan Terakhir sang Ibu
Ada juga orang-orang yang duduk sebagai ahli hukum atas nama Ferry Juan dan Elvie Sahdalena.
Namun pengacara Eggi Sudjana langsung membantah, dirinya terlibat dalam kelompok Saracen.
"Itu tidak betul, itu fitnah buat saya," ujar Eggi saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (24/8/2017).
Eggi menerangkan, pihak kepolisian sebagai penyidik harus proporsional dan profesional.
Dia mempertanyakan, kenapa namanya masuk sebagai dewan penasehat.
Eggi minta penjelasan kepolisian, terutama dalam melakukan penyelidikan.
Baca: Merinding! Tangan Petugas Pemadam Hancur Akibat Terjepit Mesin, 3 Minggu Dijahit dalam Perut
Eggi meminta polisi memaparkan bukti-bukti, bukan argumentasi.
Eggi bahkan berniat melaporkan balik pihak yang menyeret namanya sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Tapi, dia belum dapat melakukan itu, lantaran belum tahu siapa yang menyebut namanya masuk struktur Saracen, sebagai dewan penasehat.
"Tapi saya tidak bisa gunakan itu, karena saya juga belum tahu ini siapa yang main-main begini. Jadi bagaimana saya mau melapor?" ujar Eggi.
5. Reaksi Jokowi
Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan para pegiat media sosial, Kamis (24/8/2017), ternyata sempat membahas kelompok Saracen yang baru saja diungkap kepolisian.
Salah satu pegiat media sosial Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim, mengatakan, Presiden Jokowi hanya merespons pembicaraan soal Saracen dengan sebuah kata singkat.
"Kata Presiden, 'mengerikan'. Sudah itu saja," ujar Chico, di Komplek Istana Presiden usai pertemuan, Kamis siang.

Chico mengungkapkan, Presiden Jokowi juga menyatakan dukungannya atas proses hukum terhadap sindikat tersebut.
Chico juga mendukung langkah tersebut.
Baca: Curhatan Wulan Wanita yang Dikabarkan Istri Siri Opick, Isinya Ada Tentang Takdir Bikin Seram
Menurut dia, polisi jangan hanya menangkap eksekutor penyebar konten negatif itu, tetapi juga memproses hukum kelompok politik yang memesan jasa mereka.
"Mereka dibayar oleh siapa? Itu harus dicari tahu," ujar Chico. (*)