Minggu, 12 April 2026

Skandal Saracen

VIDEO - Bongkar Komplotan Penyebar Hoax, Ini Ketua dan Anggota Kelompok Saracen

Polisi membongkar komplotan yang menyediakan jasa khusus untuk menyebarkan hoax.

Repro/KompasTV
Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni JAS, SRN, dan MFT (baju tahanan warna oranye) dihadirkan saat rilis kasus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Polisi membongkar komplotan yang menyediakan jasa khusus untuk menyebarkan hoax.

Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap tiga tersangka penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech untuk menyerang suatu kelompok tertentu.

Mereka yakni JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, SRN (32) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, serta MFT (43) yang ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

Ketiga orang tersebut diduga kerap melakukan aksi kejahatan dengan menyebarkan ujaran kebencian untuk menyerang kelompok tertentu sesuai dengan pesanan yang mereka terima.

Polisi mengatakan, ketiganya menyebarkan ujaran kebencian melalui jaringan grup Facebook bernama Saracen.

Baca: Rusak Persatuan Bangsa, Jokowi Minta Usut Pelaku Dibalik Sindikat Saracen

Baca: 5 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Saracen, Sindikat Penyebar Kebencian dan Hoax

Polisi menyita barang bukti telepon selular, puluhan kartu telepon selular, laptop, dan hard disk yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

Dari aksinya ini, para tersangka mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah yang merupakan imbalan dari para pemesan jasa.

Baca: DPRD Minta Dinas PU Ekspose Kekurangan Stadion Batakan

Baca: Hindari Travel Umrah Abal-abal, Ini yang Harus Diperhatikan Calon Jemaah dari Kemenag

Baca: Optimistis Lawan Malaysia, Evan Dimas Percaya Kekuatan Doa

Baca: Siapakah Wanita yang Kerap Foto Mesra dengan Kiki Hasibuan? Gaya Hidupnya tak Kalah Mewah!

Baca: Haji Lulung Cuma Senyum Lihat Artis dan Orang Kaya Diuber Pajak Mobil Mewah, Ternyata. . .

Dalam menjalankan aksinya, mereka memanfaatkan jaringan grup Saracen yang berisi 800 ribu akun media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian itu.

Selengkapnya, termasuk penjelasan Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo, simak tayangan video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved