Astaga, Uang Korupsi Wali Kota Tegal Ternyata Mau Dipakai Buat Hal ini

Siti Mashita dan Amir diduga menerima suap dari Cahyo terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah

TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI P
Siti Masitha Soeparno 

Sejak Januari hingga Agustus 2017, ternyata keduanya telah menerima Rp 5,1 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo.

Diduga, pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal, dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot TegalTA 2017.

"Dari jasa pelayanan total berjumlah Rp 1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno
Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno (DOK PRIBADI)

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 200 juta ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Sementara itu, sisa Rp 100 juta ditransfer ke dua rekening Amir, masing-masing Rp 50 juta.

Selain itu, Siti diduga menerima fee sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2017.

"Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas," kata Agus.

Baca: Apes, Pria ini Jual Senjata Rakitan pada Polisi, Begini Nasib Akhirnya

Agus menduga, uang tersebut berasal dari dana taktis rumah sakit.

Menurut dia, pemberian uang tersebut tujuannya lebih kepada menyenangkan Siti sebagai kepala daerah.

Dengan demikian, anggaran RSUD Kardinah bisa lebih lancar.

"Kalau kebiasaan di birokrat supaya anggaran lancar terus, servis untuk atasan, pengalaman yang lalu seperti itu," kata Agus.

Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan Siti, Amir, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka.

Siti dan Amir merupakan pihak penerima.

Sedangkan Cahyo sebagai pihak pemberi. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved