4 Bulan Dituduh sebagai Pembunuh hingga Kisahnya Viral, Begini Cerita Pilu Sukmono Hadapi Hujatan

Bukan lantaran ia melakukan kejahatan, melainkan dituduh sebagai pelaku tabrak lari yang menewaskan 2 pemuda di kawasan Balikpapan Permai.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Sukmono Adi (50) saat menunjukkan letak posisi terakhir mobilnya diparkir kepada Tribunkaltim.co, sebelum digondol Rustam Kates pada Senin (1/5/2017) silam. 

"Hari ini akhirnya jajaran Polantas dibantu reserse akhirnya bisa mengungkap kasus yang sempat jadi viral di medsos beberapa waktu lalu," kata Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta, Rabu (13/9/2017).

Pengungkapan berhasil dilakukan berkat fakta yang terekam CCTV dan keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian.

Peran Ditreskrimum Polda Kaltim juga banyak membantu penyidik dalam hal identifikasi wajah pelaku melalui teknik sketsa.

Dari penuturan tersangka kepada petugas, sebelum menabrak korbannya.

Ia terlebih dahulu melakukan pencurian mobil di kawasan Gunung Malang.

Saat itu ia habis menggelar pesta miras cap tikus bersama rekannya. 

Saat perjalanan pulang tersangka melihat mobil Avanza putih.

Belakangan diketahui Kates merupakan salah satu spesialis curanmor di kota Balikpapan.

Matanya kalap, ia pun mendekati mobil tersebut. 

"Saat dibuka pintu mobil tak terkunci. Lalu kunci kontak masih tergantung. Mobil itu langsung ia bawa lari," tutur Jeffri.

Di dalam mobil tersebut ia tak sendiri, ia bersama rekannya inisial T yang saat ini juga jadi buronan kepolisian, lantaran belum diketahui keberadaannya. 

Kates dijemput tim opsnal yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Dian Kusnawan di Rutan Klas II B Balikpapan. 

Belakangan usai di mencuri mobil lalu menabrak pengendara motor hingga tewas.

Ia kembali berulah dengan mencuri mobil kijang di wilayah hukum Polsek Balikpapan Utara. 

"Yang menangani Polsek Utara hingga dijeblos ke penjara, vonis 3 tahun kasus curanmor. Makanya kemarin kami jemput di Rutan," bebernya.

Saat ini Kates terpaksa menerima hukuman kembali atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan kasus laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Ada 2 LP ini.

Tentunya ia mendapat hukuman lebih berat," ucap Jeffri. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved