Status Kembali Berubah jadi Pegawai Pusat, Penyuluh KB Berharap tak Lagi Diberi Honor Rp 5 Ribu

Awalnya, urusan KB ditangani pusat, kemudian diserahkan ke daerah dan saat ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM/DOAN PARDEDE
Beberapa desa khususnya yang berada di pedalaman Kabupaten Bulungan masih hanya bisa dijangkau dengan transportasi sungai dengan menggunakan perahu ketinting. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sejumlah kewenangan di daerah antara lain terkait pertambangan, pendidikan kini dialihkan ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Seiring dengan aturan tersebut, sejumlah pegawai yang dulumya berstatus pegawai Pemkab/Pemkot juga beralih status menjadi pegawai Pemprov atau Pusat, termasuk diantaranya Tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB).

Sekda Kabupaten Bulungan Drs Syafril dalam acara Rapat Kerja dan Kordinasi Daerah bagi Penyuluh KB dan Bidan Klinik di aula BKPSDM Kabupaten Bulungan, Jalan Agathis, Tanjung Selor, Kamis (14/9/2017) menjelaskan bahwa status penyuluh KB ini sudah beberapa kali berganti.

Awalnya, urusan KB ditangani pusat, kemudian diserahkan ke daerah dan saat ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tersebut kembali dialihkan ke Pemerintah Pusat.

Baca: Dewi Lestari Resah Nasib Penulis, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Baca: Pengacara Jelaskan Aktivitas Asma Dewi: Kegiatannya Sama Seperti Ibu-ibu Lain

Baca: Selain Indra Jaya Piliang Polisi Juga Tangkap 2 Temannya Saat Nyabu di Taman Sari, Siapakah Mereka?

Baca: Siapakah Indra J Piliang, Politisi Muda Golkar yang Ditangkap karena Dugaan Konsumsi Narkoba?

Baca: Inilah Kelakuan Absurd Penumpang di Pesawat, Nomor 4 Bikin Risih

Baca: Persit Kartika Olahraga Bersama Istri-Istri Prajurit yang Bertugas di Perbatasan

Baca: Pesepakbola asal Jepang Ini Terpukau Tarian Dayak Siswi SMKN 14

Baca: Akrab Banget, Cinta Laura Ngobrol Bareng Selena Gomez hingga Berpelukan!

Baca: Terungkap, Politisi Golkar yang Ditangkap karena Dugaan Narkoba Itu Ternyata Indra J Piliang

Baca: Diduga Konsumsi Sabu di THM, Polisi Tangkap Politikus Muda Golkar

Syafril sendiri mengaku pernah bertugas di Badan Kordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), kala masih ditangani pusat di era tahun 1990an.

Kala itu, perhatian Pemerintah Pusat khususnya kepada para Penyuluh KB yang notabene menjadi ujung tombak pelaksanaan progran-program KB di daerah, masih sangat minim.

"Waktu itu, honor kita kalau rapat itu cuma Rp 5ribu. Beli kue saja itu, bisa dapat berapa biji. Sedih memang dulu itu. Jangan sampai kembali lagi seperti itu," kenangnya.

Begitu juga dengan bantuan sarana tranportasi, juga harus menyesuaikan dengan kondisi perkembangan zaman saat ini.

"Kalau dulu itu dikasih sepeda ontel. Sekarang jangan sepeda lagilah, kan sudah zaman modern," imbuhnya.

Ditegaskannya, dengan kembali dialihkannya Penyuluh KB ke Pemerintah Pusat, hal-hal seperti ini diharapkan tak lagi terulang.

Perubahan status ini harus berimbas pada kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Pemerintah Pusat, kata dia, juga tidak bisa serta merta menyamaratakan kondisi semua daerah yang ada di Indonesia.

"Kadang pusat ini menganggap semua daerah itu sama. Padahal kita di sini wilayahnya itu jauh-jauh. Ke hulu (Kecamatan) Peso carter angkutannya berapa," ujarnya.

Bahkan jika perhatian pusat tak lebih baik, Pemkab Bulungan bersama DPRD Kabupaten Bulungan sebaiknya menyambangi langsung Pemerintah Pusat, untuk menyampaikan kondisi sebenarnya yang ada di Kabupaten Bulungan.

"Kalau perlu kita ke sana dengan pak Bupati. Bila perlu dengan pak Ketua DPRD juga," ujarnya. (*)


Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved