Ribut antara Taksi Online dan Konvensional di Kaltim, Ini yang Diminta Dirlantas ke Dishub
Aturan itu banyak mengatur soal keberadaan taksi online, penghapusan aturan itu menyebabkan konsekuensi hukum.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Baca: Begini Reaksi Mikha Tambayong saat Ditanya Apa Kado Spesial dari Chicco Jerikho?
Baca: Nonton Film Horor Bisa Bikin Tubuh Anda Kebal, Masa Sih, Gimana Caranya?
"Gojek bisa beroperasional di daerah tertentu dan jam tertentu. Kemudian tugasnya hanya delivery order, mengambil. Jangan sampai terjadi miss dengan angkot yang sudah ada. Kemudian supir angkot tak boleh arogan," harapnya.
Ia meminta kedua belah pihak saling memahami, dan mengendalikan diri sambil menunggu putusan dari pusat.
Pemberitaan sebelumnya, kekosongan aturan taksi online bisa berujung berulangnya konflik horisontal antara supir taksi online dan konvensional.
Baca: Inilah 8 Profesi yang Lagi Ngehits di Indonesia, Nomor 7 Sekali Proyek Honornya Bisa Rp 50 Juta!
Baca: Ini Harapan Sophia Latjuba saat Ariel Noah Ulang Tahun Ke-35
Baca: Pernah Mengakses Pornografi Lewat Ponsel? Sebaiknya Hentikan, Ini Alasannya
Baca: Ribuan Orang Padati Kawasan Monas Ikut Aksi Bela Rohingya
Baca: Belanja di Pasar Gede Solo, Jangan Lupa Mampir di 4 Tempat Kuliner yang Legendaris Ini Ya
"Pemerintah sudah susun aturan tapi ada yang menggugat di MA dan aturannya digugurkan. Saya yakin pemerintah pusat mencari jalan atau aturan supaya soal ini tidak berkembang. Intinya begini, tolong masing-masing menjaga keamanan dan ketertiban di Balikpapan," jelas Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta beberap waktu lalu.
Menanggapi adanya efek domino yang timbul, Jeffri mewanti-wanti adanya tindak pidana penganiayaan yang timbul akibat keputusan tersebut. Ia mengatakan tak segan menindak kedua belah pihak bila hal itu terjadi.
"Saya akan masuk. Kalau tak bisa jaga diri dan menahan diri. Terus. Mengambil tindakan sendiri mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Saya akan masukan ke ranah hukum," tegasnya. (*)