Ribut antara Taksi Online dan Konvensional di Kaltim, Ini yang Diminta Dirlantas ke Dishub
Aturan itu banyak mengatur soal keberadaan taksi online, penghapusan aturan itu menyebabkan konsekuensi hukum.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) membatalkan pasal-pasal di Peraturan Menteri Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Aturan itu banyak mengatur soal keberadaan taksi online, penghapusan aturan itu menyebabkan konsekuensi hukum, yakni taksi online kembali berstatus ilegal.
Membaca hal itu kepolisian mewaspadai adanya potensi kerawanan konflik di daerah.
Konflik antar supir taksi online dan konvensional bisa saja terjadi sebagai efek domino dari keputusan MA yang lalu.
Itu disadari benar oleh Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Subandriya.
Baca: Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online Masih Gelap, Lima Diperiksa Belum Satu Pun Jadi Tersangka
Baca: Kapolres Tolak Demo Taksi Online di Balikpapan, Hal Ini yang Diwaspadai Polisi
Baca: Aplikasi Taksi Online akan Diblokir, Ini yang Akan Dilakukan Dishub Kaltim
Baca: Taksi Online Banyak Beroperasi di Kaltim, Kadishub Belum Ada Izin
"Ya, kalau ini saya bicaranya antisipasi kerawanan konflik. Kalau terjadi sesuatu kita siap mengantisipasi. Gmana caranya? Membuat rumusan, regulasi yang jelas kepada seluruh pihak. Kita yang harus atur, bukan mereka. Kita kendalikan, sosialisasi kamu harus begini," ungkapnya.
Lebih jauh, Subandriya juga meyarankan agar Dishub mengambil langkah preventif berdasarkan kerarifan lokal di Kaltim. Untuk menekan gesekan antara supir taksi online dan konvensional.
"Berikan masukan kepada pimpinan daerah. Apa yang kita lakukan? Jangan nunggu deal dari pusat, kita mesti antisipasi dulu. Begitu pusat, entah nanti PP jadi model gmana, kita sudah lakukan upaya," katanya.
"Saya punya pemikiran, jangan menunggu bola, harusnya kita jemput bola. Artinya dengan wacana MA di pusat. Saya mengantisipasi manakala terjadi sesuatu, kita tidak kebingungan," sambungnya.
Ia menambahkan pihak terkait harus berpegang pada hasil rujukan rapat koordinasi terakhir bersama Dishub Provinisi beberapa waktu lalu.
Baca: Begini Reaksi Mikha Tambayong saat Ditanya Apa Kado Spesial dari Chicco Jerikho?
Baca: Nonton Film Horor Bisa Bikin Tubuh Anda Kebal, Masa Sih, Gimana Caranya?
"Gojek bisa beroperasional di daerah tertentu dan jam tertentu. Kemudian tugasnya hanya delivery order, mengambil. Jangan sampai terjadi miss dengan angkot yang sudah ada. Kemudian supir angkot tak boleh arogan," harapnya.
Ia meminta kedua belah pihak saling memahami, dan mengendalikan diri sambil menunggu putusan dari pusat.
Pemberitaan sebelumnya, kekosongan aturan taksi online bisa berujung berulangnya konflik horisontal antara supir taksi online dan konvensional.
Baca: Inilah 8 Profesi yang Lagi Ngehits di Indonesia, Nomor 7 Sekali Proyek Honornya Bisa Rp 50 Juta!
Baca: Ini Harapan Sophia Latjuba saat Ariel Noah Ulang Tahun Ke-35
Baca: Pernah Mengakses Pornografi Lewat Ponsel? Sebaiknya Hentikan, Ini Alasannya
Baca: Ribuan Orang Padati Kawasan Monas Ikut Aksi Bela Rohingya
Baca: Belanja di Pasar Gede Solo, Jangan Lupa Mampir di 4 Tempat Kuliner yang Legendaris Ini Ya
"Pemerintah sudah susun aturan tapi ada yang menggugat di MA dan aturannya digugurkan. Saya yakin pemerintah pusat mencari jalan atau aturan supaya soal ini tidak berkembang. Intinya begini, tolong masing-masing menjaga keamanan dan ketertiban di Balikpapan," jelas Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta beberap waktu lalu.
Menanggapi adanya efek domino yang timbul, Jeffri mewanti-wanti adanya tindak pidana penganiayaan yang timbul akibat keputusan tersebut. Ia mengatakan tak segan menindak kedua belah pihak bila hal itu terjadi.
"Saya akan masuk. Kalau tak bisa jaga diri dan menahan diri. Terus. Mengambil tindakan sendiri mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Saya akan masukan ke ranah hukum," tegasnya. (*)