Pasangan Aborsi yang Menyimpan Bayi di Dalam Tas Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pelaku pria AP (31) merupakan warga Jalan Poros Samarinda-Bontang bersama kekasihnya MM (16) yang masih berstatus pelajar.

Penulis: Nevrianto |
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO
Pasangan remaja yakni Pria, AP (31) dan pacarnya MM (16) memperagakan pada polisi membawa bayi anak kandung mereka simpan di dalam tas saat menjalani adegan aborsi di kawasan Mapolsek Samarinda Utara, Selasa( 18/9/ 2017). 

"Saya begitu menelepon langsung ditanggapi dan ditawari. Kemudian beli obat seharga 2,6 juta yang saya bayar 1/2 harga dulu kemudian barang dikirim ke Samarinda," ujarnya.

Di hadapan Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Ervin Suryatna, AP mengaku lebih dari lima kali berhubungan intim dengan MM

"Orangtua memang menasehati sejak 1 tahun pacaran supaya pacar saya konsentrasi sekolah dulu," ungkapnya.

Dokter yang turut menjadi saksi dalam adegan rekontruksi, dr Bayu Noviandani menuturkan kondisi bayi memang tampak dilahirkan belum pada waktunya.

Baca: HUT Ke-72, TNI Korem 091/ASN Donorkan 103 Kantung Darah di Big Mall

Baca: Jadwal Padat dan Rugikan Tim Persiba, Ini yang Dilakukan Haryadi

Baca: Ada Semburan Lumpur di Apartemen DBandara, Ini Penjelasan DLH

Baca: BREAKING NEWS - Heboh, Ada Semburan Lumpur Setinggi Pohon Kelapa di Apartemen DBandara

Baca: Setya Novanto Sakit, Golkar Minta KPK Pahami Kondisinya

Baca: DPRD Deadline KUPP Selesaikan Masalah Bongkar Muat

Baca: Nelayan Ini Masuk Penjara Gara-gara Tangkap Ikan Pakai Bom

Baca: Lewati Masa Kritis, ‎Kondisi Mukmin Faisyal Sudah Kembali Sadar

Baca: Marlon Hanya 10 Menit Main Lawan Semen Padang FC

Baca: Tanjung Selor Backlog 45 Ribu Unit Rumah dan Tarakan 35 Ribu Unit, Ini Tanggapan Apersi

Baca: Uji Tes Darah Tepi Rampung, Jumlah Warga Penderita Kaki Gajah Terus Bertambah

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved