Pasangan Aborsi yang Menyimpan Bayi di Dalam Tas Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Pelaku pria AP (31) merupakan warga Jalan Poros Samarinda-Bontang bersama kekasihnya MM (16) yang masih berstatus pelajar.
Penulis: Nevrianto |
"Kondisi bayi saat dibawa ke Puskesmas nampak belum siap lahir. Kondisi lebih tidak bagus kalau dilihat kasat mata. Saya juga kaget harusnya ibu kandung setelah melahirkan observasi dulu, untuk istirahat belum boleh jalan. Jalan ibu bayi yang malang nampak biasa aja nggak keliatan lelah atau pucat setelah menempuh perjalanan dari Kampung Jawa ke kawasan Jalan Poros Samarinda-Bontang,"ujarnya.
Kapolsek Samarinda Utara Kompol Ervin Suryatna mengungkapkan, rekonstruksi untuk mengetahui secara persis kejadian saat melakukan aborsi.
"Kita ungkap dari awal mulai dari AP memesan obat, MM meminum obat, saat keluar bayinya keluar membawa bayinya ke rumah kemudian ke puskesmas dan rumah sakit. Ada unsur kesengajaan dalam perbuatan mereka dan ada pasal berlapis yang dilanggar yakni pasal 346 KUHP tentang aborsi dan UU kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara," jelasnya.

Penasehat Hukum kedua tersangka, Roh Hariyanto yang menyaksikan rekonstruksi menilai masih ada kejanggalan.
"Ada kejanggalan perpindahan dari satu adegan ke adegan yang lain, masih bisa didebatkan," tuturnya. (*)