Berani Sediakan Prostitusi di Tempat Karaoke, Siap-siap Dapat ini dari Polisi

Mereka kembali menarget sejumlah THM di kota-kota lainnya yang menyediakan jasa prostitusi terselebung kepada pelanggannya

Tribiun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Tersangka kasus prostitusi di Tarakan memakai baju tahanan warna oranye saat digiring anggota Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kaltim. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhan

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sinyal keras didengungkan aparat penegak hukum kepada para pemilik karaoke atau tempat hiburan malam (THM) di Kaltim-Kaltara.

Usai menjebloskan 2 muncikari asal Tarakan ke penjara Polda Kaltim. Mereka kembali menarget sejumlah THM di kota-kota lainnya yang menyediakan jasa prostitusi terselebung kepada pelanggannya.

Baca: Andi Arsyil Kedapatan Makan Berdua Sama Cewek, Gimana Dengan Ayu Ting Ting?

"Semua wilayah hukum kalimantan timur akan jadi target kita. Di samping tupoksi kami, jangan sampai hal itu mengarah ke tindak pidana perdagangan manusia," kata Direskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman melalui Kasubdit IV Renakta Kompol Hendri Sidabutar, Kamis (21/9/2017).

Terungkapnya Modus operansi prostitusi di Tarakan yang mengklamufase praktek prostitusi dengan hiburan karaoke, barang tentu jadi atensi bagi rencana pengungkapan daerah lain. Menjadikan wadah karaoke sebagai tempat penampungan PSK jelas menyalahi aturan dan hukum yang ada.

"Kita beri wanti-wanti kepada pemilik THM, modus seperti ini jangan lagi ada, kalau tak mau berurusan dengan pihak berwajib," katanya di Mapolda Kaltim.

Baca: Selamat, Usai Berjuang Selama 28 Jam, Acha Septriasa Melahirkan Anak Pertamanya

Hendri menyatakan bakal menindak tegas pemilik THM yang disinyalir menyediakan jasa seks bagi para lelaki hidung belang.

"Nanti kita lihat yang di Balikppan dan Samarinda, akan dilidik. Kalau begini modusnya , kita akan lakukan penindakkan. Kalau sifatnya bekerja mendampingi karaoke, ya itu tak masalah," ungkap perwira melati 1 di pundak tersebut.

Untuk diketahui, pada berita sebelumnya pengembangan kasus prostitusi di Tarakan, Kalimantan Utara masih berlanjut. Jajaran Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim masih melakukan pendalaman terhadap 2 orang tersangka, DCR (27) dan BGS (33) yang diduga muncikari pada kasus tersebut.

Dari pengakuan tersangka yang memanfaatkan karaoke sebagai tempat penampungan wanita penghibur, omset mereka dalam sebulan bisa mencapai Rp 200 juta sampai Rp 450 juta per bulan.

Baca: Pansus Angket DPR Temukan Indikasi Ketua KPK Lakukan Korupsi

"Pelaku kalau kita perkirakan dan kalkulasi omsetnya satu bulan Rp 200 juta," kata Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim, Kompol Hendri Sidabutar, Selasa (19/9/2017).

Praktek prostitusi tersebut diduga sudah beroperasi hingga 3 tahun lamanya di Tarakan. Bisa dibayangkan, berapa besar keuntungan yang diraup oleh para muncikari tersebut.

Tubuh para wanita yang kebanyakan berasa dari Jawa Barat tersebut dimanfaatkan tersangka untuk memperkaya diri. Sekitar 20 wanita yang diduga mendapat pekerjaan tambahan untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang yang berkunjung ke karaoke tersebut.

"Pembagian keuntungan 50:50 antara Ladies dan Muncikari. Sekitar 20 orang kita data kemarin, kebanyakan dari luar Kaltim," kata Hendri.

Saat disinggung apakah pidana tersebut mengarah kepada human traficking, Hendri menerangkan para wanita oenghibur yang sempat diamankan berstatus sebagai saksi korban.

Baca: 3 Amalan yang Bisa Dilakukan untuk Meraih Pahala di Tahun Baru Islam

Saat dimintai keterangan pun tak ada unsur pemaksaan yang dilakukan muncikari kepada mereka. Sehingga sulit bila dikatakan perdagangan manusia atau trafick in person. "Kita jerat tersangka dengan pasal KUHP pidana," tuturnya.

Lebih jauh, para wanita luar pulau Kaltim yang direkrut tersangka tersebut bermula dari sosial media. Biasanya muncikarai tersebut melakukan komunikasi lewat sosial media, lalu meminta kontak privasi.

Di sana mereka melancarkan bujuk rayu kepada para wanita tersebut untuk bekerja di Tarakan sebagai pendamping lagu sekaligus pekerja seks komersial. "Mereka merekrut tanpa paksaan, malah orang di sana yang nyari. Biasanya tersangka mengimingi bahwasanya bisnis seperti ini (prostitusi) prospeknya bagus di sini," katanya.

Pemberitaan sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Kaltim baru-baru ini mengungkap kasus prostitusi gelap alias ilegal di Tarakan, Kalimantan Utara. Polisi mengamankan 2 orang muncikari atas tindak pidana yang mereka lakukan.

Baca: Sedih Banget, Wanita Ini Bawa Pulang Jenazah Anaknya dari Rumah Sakit Pakai Angkot

Direskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman melalui Kasubdit IV Renakta, Kompol Hendi Sidabutar mengungkapkan praktek prostitusi gelap tersebut dilakukan di dua tempat hiburan malam Kota Tarakan.

"Berkamuflase di beberapa tempat karaoke kota Tarakan. Di sana dijadikan tempat penampungan wanita muda yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan sistem BO," katanya, Senin (18/9/2017) di Mapolda Kaltim.

Pengungkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait praktek prostitusi terselubung di sejumlah karaoke di Tarakan. Petugas lalu melakukan penelusuran, serta melakukan penyelidikan.

Benar saja di beberapa tempat karaoke, memang menyediakan jasa pemuas nafsu birahi bagi para pria hidung belang. Modusnya pelaku menawarkan pelanggan karaoke PSK. Para wanita muda yang kebanyakan berasal dari Jawa Barat tersebut bahkan dipajang di hall karaoke untuk dipilih oleh pelanggannya.

Untuk mendapatkan jasa plus-plus tersebut, para lelaki hidung belang memesan kembali melalui telepon selular kepada pelaku. Setalah mencapai kesepakatan, PSK tersebut kemudian di antar langsung oleh pelaku ke Hotel dengan menggunakan kendaraan pribadi.

"Kami mengungkap dugaan tersangkaan muncikari atau germo, kedua dugaan penyediaan tempat oleh muncikari," katanya.

Salah satu muncikari berinisial BGS (33) yang juga merupakan pemilik karaoke turut diamankan petugas, Sabtu (9/9/2017).

Beberapa barang bukti juga turut diamankan di antaranya, sejumlah uang tunai hasil BO para penjaja seks, nota jasa karaoke, perangkat elektronik seperti laptop dan telepon genggam sebagai alat komunikasi, bahkan 10 alat kontrasepsi (kondom) dari tangan PSK yang dijadikan saksi korban dalam perkara ini.

"Motif para pelaku tindak pidana muncikari untuk mendapat keuntungan dari para wanita yang diperjualbelikan kepada lelaki hidung belang," bebernya.

Baca: Musdalifah Ditipu Mantan Suaminya Berkali-kali, Mulai Surat Nikah Sampai Istri Muda

Unuk seorang wanita penghibur birahi tersebut, pelaku melego dengan harga Rp 1 juta untuk layanan long time, sementara untuk biaya short time dikenakan Rp 500 ribu. "Muncikari tersebut mengambil 50 persen pembayaran, sisanya diberikan kepada para wanitanya," tuturnya.

Selain BGS, pihaknya juga mengamankan DCR (27) di lokasi karaoke berbeda di Tarakan. Modusnya hampir sama dengan pengungkapan BGS. Bedanya biaya sewa perempuan bayaran DCR, lebih mahal. "Kalau yang ini BO long time Rp 3 juta, untuk Short Time Rp 1,5 juta. Keuntungannya tetap dibagi dua dengan wanitanya," ungkapnya.

Saat ini kedua muncinkari tersebut mendekam di sel Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 296 jo pasal 506 KUHP 36 dengan ancaman hukuman lebih dari 1 tahun. "Kita tahan karena ini merupakan pasal pengecualian. Karena ini terkait pasal muncikari, yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ucapnya. (bie)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved