KPU Kaltim Mulai Rekrut PPK dan PPS, Simak Jadwalnya

Sedangkan untuk tenaga panitia pemungutan suara (PPS) direkrut berdasarkan jumlah desa.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Rudiansyah, Anggota KPU Kaltim. 

‎Sedangkan untuk tenaga panitia pemungutan suara (PPS) direkrut berdasarkan jumlah desa.

Baca juga:

Jarak Pandang Nol, Sulitkan Tim SAR Melakukan Pencarian

Begini Jawaban Generasi Milenial Mengenai Film G30S PKI

Bupati Beri Alat Band untuk Karang Taruna Desa Mukti Utama

Sempat Kejar-kejaran dengan Korban, Jambret ini Akhirnya Babak Belur

Sebelum Tenggelam di Sungai Karang Mumus, Korban Diketahui Lakukan Hal tak Biasa

Ini Tempat Nonton Bareng Film G30SPKI di Balikpapan

Dipersiapkan jadi Tempat Wisata, Semak Belukar di Meriam Jepang Markoni Mulai Dibersihkan

KPU Kaltim mendata tercatat 1.032 desa se Kaltim. Untuk petugas PPS hanya dibutuh 3 orang PPS setiap desa.

"Jadi untuk pembentukan PPK dan PPS, KPU Kaltin sudah menjadwalkan tanggal 12 Oktober. ‎Artinya itu sudah proses perekrutan. Kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis)," jelas Rudi.

Menurut dia, untuk juknis dan syarat perekrutan PPK dan PPS, menunggu putusan pleno KPU RI berkaitan dengan adanya peruba‎han jumlah PPK. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved