KPK Geledah Kantor Bupati Kukar
BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai Tersangka
Namun hingga berita ini diturunkan, mengenai kasus apa yang menjerat Rita, belum dijelaskan secara rinci oleh KPK.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penindakan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, KPK juga menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka.
Baca: Penggeledahan di Kesekretariatan, Beredar Kabar Bupati Kukar Ditangkap KPK? Ini Jawaban Rita
Baca: Jumlah Dana Haji Hampir Rp 100 Triliun, Kemana Pemerintah Investasikan?
Baca: Sopir Trailer yang Lindas Messi dan Neneknya Mengaku Tak Tahu Peraturan Jam Edar
"Penggeledahan terkait penyidikan kasus Bupati Kukar benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,"tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dicegat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (26/9/2017).
Namun hingga berita ini diturunkan, mengenai kasus apa yang menjerat Rita, belum dijelaskan secara rinci oleh KPK.
"Nanti ada jumpa pers," jelas Laode.
Baca: Stop, Jangan Habiskan Energi Bangsa Ini Bicara G30S/PKI
Baca: Edan, Selama 18 Tahun Keluarga Kanibal Ini Sudah Bunuh dan Makan 30 Orang
Baca: VIDEO – KONI Balikpapan Pelepasan 43 Atlet Cabor Atletik Balikpapan
Sejak pukul 10.00 Wita, sekitar tujuh anggota KPK melakukan pemeriksaan di gedung utama kantor Bupati.
Lanjut sekitar pukul 16.10 Wita, anggota KPK berpindah ke gedung C, yang terdapat di sebelah kanan gedung utama.
Pada gedung C tersebut, terdapat di dalamnya bagian Kesra, hingga bagian SDA.