Pembebasan Akses Jembatan Pulau Balang

Bupati PPU Yusran Aspar Minta Provinsi Anggarkan Ganti Rugi Rp 20 Miliar

Bupati PPU desak pemprov Kaltim anggarkan dana pembebasan lahan akses ke Jembatan Pulau Balang Rp 20 miliar pada APBD 2018 mendatang.

Penulis: Samir |
Istimewa
Jembatan Pulau Balang bentang pendek dari sisi Kabupaten PPU telah rampung. Ditargetkan 2019 mendatang jembatan ini sudah bisa digunakan 

PENAJAM,TRIBUN- Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar mengaku, sudah bersurat kepada Pemprov Kaltim untuk menganggarkan pembebasan lahan akses Jembatan Pulau Balang di APBD 2018 tahun depan.

Karena di APBD Perubahan 2017 ini provinsi hanya menganggarkan Rp 5 miliar, sementara kebutuhan keseluruhan mencapai Rp 20 miliar.

Jembatan Pulau Balang bentang pendek dari sisi Kabupaten PPU telah rampung. Ditargetkan 2019 mendatang jembatan ini sudah bisa digunakan
Jembatan Pulau Balang bentang pendek dari sisi Kabupaten PPU telah rampung. Ditargetkan 2019 mendatang jembatan ini sudah bisa digunakan (Istimewa)

Yusran, Senin (25/9) mengatakan, dengan keterlambatan pembayaran ganti rugi ini sehingga jelas menganggu pembangunan terutama akses menuju jembatan.

Baca: Penajam Dapat Jatah 10.500 Sertifikat Gratis

Baca: Tunjangan Transportasi untuk Pimpinan Dewan di PPU sekitar Rp 12, 325 Juta

Baca: Wali Kota Syaharie Jaang Jadi Saksi Perkara TPPU Pelabuhan Palaran

“Mau tidak mau anggaran Rp 5 miliar ini dulu yang dimaksimalkan untuk dibayarkan kepada pemilik lahan, nanti sisanya di APBD Murni 2018," kata bupati.

:Kemudian administrasi pembebasan lahan ini sudah harus selesai tahun ini, sehingga tahun depan tinggal dilakukan pembayaran,” katanya.

Bupati Yusran Aspar saat menyerahkan nota kesepakatan peminjaman Rp 348 miliar kepada Direktur PT SMI, Edwin Syahruzad.
Bupati Yusran Aspar saat menyerahkan nota kesepakatan peminjaman Rp 348 miliar kepada Direktur PT SMI, Edwin Syahruzad. (istimewa/ tribunkaltim)

Ia menilai adanya permasalahan lahan ini karena perencanaan pembangunan Jembatan Pulau Balang yang dilakukan Pemprov Kaltim kurang matang.

Karena rencana pembangunan yang dimulai sejak 1997 lalu, tenyata sampai sekarang belum menyelesaikan pembebasan lahan, padahal seharusnya sudah rampung tahun 2000 lalu.

Baca: Oknum Polisi PPU Kerja Sama dengan Bandar Cantik, Polisi Berhasil Ringkus Jelang Menyeberang

Baca: Kabupaten PPU Dapat Pinjaman Rp 348 Miliar dari PT PT Sarana Multi Infrastruktur

“Jadi saya melihat provinsi kurang melihat skala prioritas. Masa perencanaan yang sudah dimulai 1997 lalu tapi sampai sekarang pembebasan lahan belum rampung," kata Yusran berharap.

"Kalau sejak tahun 2000 lalu diselesaikan, saya yakin permasalahan pembangunan jembatan ini tidak mengalami kendala termasuk jalan akses karena semua sudah selesai dibayar,” tegasnya.

Bupati PPU, Yusran Aspar saat  menerima Penghargaan Piala Adipura Buana Tahun 2016 lalu yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla disela-sela puncak peringatan Hari lingkungan hidup sedunia
Bupati PPU, Yusran Aspar saat menerima Penghargaan Piala Adipura Buana Tahun 2016 lalu yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla disela-sela puncak peringatan Hari lingkungan hidup sedunia (Istimewa)

Sebelumnya, sejumlah pemilik lahan mendatangi Kabag Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang, yang menyampaikan ancaman akan menutup akses jalan menuju Jembatan Pulau Balang bila pembayaran ganti rugi tak dilakukan tahun ini.

Baca: Pilkada PPU Mulai Panas, Calon Independen Sudah Kumpulkan Ribuan KTP

Baca: Rencana Pembangunan Jembatan Penajam-Balikpapan, Bupati Yusran Ingin Desain Jembatan Diuji Ahli

Kabag Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang mengaku sudah mendapat informasi bila di APBD-P Pemprov Kaltim hanya menganggarkan Rp 5 miliar, sementara anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan Rp 20 miliar.

“Makanya kami berharap agar ada tambahan anggaran menjadi Rp 20 miliar, agar persoalan pembebasan lahan ini bisa selesai,” harapnya. (mir)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved