KPK Geledah Kantor Bupati Kukar

Rita Widyasari Tersangka - KPK Belum Beberkan Kasusnya, Begini Status WhatsApp-nya Pagi Ini

Lanjutnya, Bupati Kukar yang juga menjabat Ketua DPD I Golkar Kaltim ini dijadikan tersangka bukan dari hasil OTT atau operasi tangkap tangan.

Editor: Amalia Husnul A
vlog
Rita Widyasari 

TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

"Penggeledahan terkait penyidikan kasus Bupati Kukar. Bupati Kukar benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ada OTT hari ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Laode mengatakan penetapan tersangka yang disematkan pada Bupati Rita Widyasari merupakan pengembangan kasus lama. "Ya, kasus yang sudah dikembangkan penyidikan dan penyelidikannya," kata Laode.

Lanjutnya, Bupati Kukar yang juga menjabat Ketua DPD I Golkar Kaltim ini dijadikan tersangka bukan dari hasil OTT atau operasi tangkap tangan.

Baca: Wow, Segini Tarif Prostitusi Online yang Dipatok Wanita Berinisial IN, Warga Sangasanga Ini

Baca: Rita Widyasari Tersangka - KPK Pertimbangkan Unsur yang Memberatkan Bupati Kukar Ini

Baca: Ups, Oknum Ibu Guru Kedapatan Ngamar Bareng Selingkuhan, Saat Digerebek, Ini yang Dilakukannya

"Ya tadi itu bukan OTT pengembangan kasus biasa. Iya ditetapkan tersangka detailnya nanti diketahui tapi ini pengembangan kasus bukan OTT,"kata Laode Syarif.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan juga mengamini kabar itu. "(Bupati Kukar) sudah (tersangka)," ucap Basaria singkat.

Dari informasi yang dihimpun, Rita dijerat terkait kasus gratifikasi. Sebelumnya pun KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kukar tepatnya di Tenggarong.

Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan tim KPK di Kukar.

Baca: Nikah dengan Duda Kaya, Begini Kehidupan Artis yang Video Ganti Bajunya Pernah Tersebar

Baca: Memanaskah Gairah di Ranjang, Ini 4 Makanan yang Ampuh, Nomor 3 Murah Kok. . .

Baca: Wabah Fashion Korea, Kaum Mellenial Suka karena Keren dan Cantik

Namun, ia membantah kegiatan tersebut adalah OTT terhadap Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Sebelumnya tersiar kabar di kalangan wartawan penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Adapun yang tertangkap tangan KPK adalah Bupati Kukar Rita Widyasari.

"Hari ini tidak ada OTT tapi penggeledahan," kata Agus Rahardjo.

Hal ini disampaikan Agus saat menjawab pertanyaan pimpinan RDP Benny K Harman.

Menurut Agus, hari ini tim KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kabupaten Kukar, diantaranya kantor bupati.

Baca: Ponsel Ditahan Petugas KPK, Sekda tak Bisa Komunikasi dengan Bupati Rita

Baca: PDAM Survei Kepuasan Pelanggan, Responden Terpilih Bakal Dapat Souvenir

Baca: LIVE STREAMING - Spartak Moskwa VS Liverpool, Saksikan Lewat Ponsel Kamu

Bupati Rita sendiri saat dihubungi Tribun Kaltim mengaku kaget dengan informasi tersebut.

Rita menjawab pesan chat yang dikirimkan melalui WhatsApp kepada Tribun Kaltim.

Terkait kabar dirinya telah ditahan, Bupati Rita hanya menulis singkat, "Sy blm ditahan."

Namun, seperti apakah detil kasus yang membelit Rita, hingga saat ini KPK masih belum memberikan penjelasan.

Laode menolak menjelaskan lebih lanjut tentang kasus dugaan korupsi yang menjerat anak mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais tersebut.

"Detil kasusnya dan apa-apanya, sabar lah. Nanti dijelaskan di kantor KPK," tuturnya.

Rabu (27/9/2017), begini status yang ditulis Bupati Rita Widyasari pagi ini.

Status WA Rita Widyasari
Status WA Rita Widyasari (Screenshot)

Rita Widyasari adalah perempuan pertama yang menjadi Bupati Kukar.

Politikus Partai Golkar tersebut dua kali menjabat sebagai Bupati Kukar, yakni periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita Widyasari sendiri merupakan anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais.

Baca: Astaga, Oknum PNS Dipergoki Suami Berduaan Dengan Selingkuhan di Kamar Hotel

Baca: Rita Widyasari Tersangka-Bagaimana Peluangnya Ikut Pilgub Kaltim?

Baca: Menyamar Jadi PSK, Kapolsek Ditawar Rp 50 Ribu Oleh Berondong

Ayahanda Rita Widyasari tersebut juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 Desember 2006 dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar.

Namun, tak lama setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan.

Pada 16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved