KPK Geledah Kantor Bupati Kukar
Rita Widyasari Tersangka - Soal Tugasnya Sebagai Bupati Kutai Kartanegara, Ini Penjelasan Mendagri
Menurut Tjahjo, status tersangka yang dikenakan kepada Rita bukan karena yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Meski telah menyandang status tersangka, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tidak akan diganti.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo, status tersangka yang dikenakan kepada Rita bukan karena yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Dikatakannya, status tersangka Rita harus dibuktikan di pengadilan sampai adanya putusan inkrah.
"Mulai Menteri, pejabat Kemendagri, Bupati, Wali Kota itu kalau dia ditahan atau OTT dia diberhentikan. Kalau OTT dan ditahan itu langsung diganti," kata Tjahjo di TMP Kalibata, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Baca: Instagram Memang Aplikasi Menyenangkan untuk Orang Dewasa tapi Apakah Aman untuk Anak?
Baca: Salah Satu Korban Tewas di Kota Marseilie Luka Sembelih di Leher
Baca: Ada Beberapa Hal yang Belum Dipastikan, Ini Jadwal MotoGP 2018 yang Dirilis Dorna
Untuk kasus Rita, Tjahjo menilai politikus Partai Golkar itu masih dapat menjalankan tugas sebagai Bupati kutai Kartanegara sampai adanya putusan inkrah pengadilan.
Menurutnya, pada saat Pilkada juga ada calon kepala daerah yang menyandang status tersangka dan menang dalam kontestasi tersebut.
"Ada calon yang ditahan dan dia menang pun ya dia dilantik kok, karena belum ada putusan inkrah.
Pak Ridwan Mukti saja walau dia ditahan tapi dia tak mundur ya tetap dia sebagai gubernur," ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan ada dua kasus berbeda yang menjerat Bupati Rita.
Baca: Lihat Paduan Outift Monokrom ala Chelsea Islan, Spektakuler dan Fashionable Abis!
Baca: Akibat Mabuk Minuman Keras, Perwira Polisi India Perkosa Bocah Perempuan Umur 7 Tahun
Baca: Teknologi Baru, Mesin Cuci Smartphone, Begini Cara Kerjanya
Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
"Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi PT SGP," ujar Basaria.
KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).
Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Baca: Rita Widyasari Jadi Tersangka KPK, Nasdem Belum Putuskan Kandidat di Pilgub Kaltim
Baca: Mantan Bintang Hollywood dan Legenda Sepakbola Amerika Serikat Selesai Jalani 9 Tahun Penjara
Baca: Duh, Rute Penerbangan Samarinda-Berau Tak Ada Lagi
Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda.
Sebagai penerima suap, Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, sebagai pemberi suap, Heri Susanto disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain ketiga orang tersebut, KPK juga tengah mendalami peran tim 11.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan membenarkan bahwa ada pihak yang membantu Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dalam mengurus sejumlah proyek di daerahnya.
Pihak itu disebut tim 11 yang dipimpin oleh Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin yang turut ditetapkan tersangka bersama Rita dan seorang lainnya.
"Tim 11 sudah pasti perannya. Kita lihat di sini sebagai ketua dan pendukungnya KHR (Khairudin). Kita tetapkan menjadi salah satu penerima gratifikasi juga," ungkap Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Tak cuma itu, KPK pun membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini. Pengembangkan kasus dugaan gratifikasi ini akan terus dilakukan.
Baca: Sisa Bonus PON Tak Masuk APBD-P, Forum Pelatih Kecam Pemprov dan DPRD Kaltim
Baca: Teroris ISIS Lakukan Serangan Mendadak dan Rebut Kota Al Qaryatain Dari Tentara Suriah
Baca: Korupsi KSOP, Jaksa Hadirkan Panitia Lelang dari Sumatera
"Untuk pengembangan itu sudah sangat-sangat mungkin. Gratifikasi ini sudah barang tentu ada pihak yang memberikan kepada KHR (Khairudin) dan RIW (Rita Widyasari)," kata dia.
Pihak lain itu seperti para Kepala Dinas (Kadis) yang memberikan gratifikasi atau setoran kepada Rita sebagai kepala daerah.
"Karena gratifikasi ini sudah barang tentu berhubungan dengan orang-orang yang memberikan. Ada beberapa prediksi diberikan Kepala Dinas yang ada di sana," kata Basaria.
Penyidik juga sudah menggeledah beberapa kantor dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tiga hari ke belakang ini. (*)