Penumpang Mengamuk. Lion Air Akhirnya Bayar Kompensasi Delay Rp 1,7 Miliar

Calon penumpang semakin emosi. Sebab tidak ada informasi lebih lanjut tentang keberangkatan pesawat.

KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA
Pesawat Lion Air di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/7/2017). 

Diberangkatkan

Airport Operation Senior Manager, Bandara Soetta, Sugeng Haryadi mengatakan bahwa sebagian pesawat yang delay telah diberangkatkan, Senin (2/10) kemarin.

"Delay semalam (Minggu malam--Red) sudah diberangkatkan. Saat ini (kemarin--Red) masih ada delay di bawah 60 menit," ujar Sugeng saat ditemui di Terminal 1B, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (2/10).

Para calon penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan dengan tujuan Denpasar 3 pesawat, Padang 2 pesawat, Kualanamu 2 pesawat, Pangkal Pinang, Pekan Baru, Lombok, Jambi masing-masing 1 pesawat.

Terlambat datang

Menanggapi perihal keterlambatan penerbangan yang cukup signifikan yang terjadi sejak Minggu malam hingga Senin pagi, Lion Air mengirimkan pernyataan tertulis.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Public Relations Lion Air Group mengungkapkan, penyebab keterlambatan tersebut bermula dari terlambatnya kedatangan pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari beberapa bandara di daerah yang disebabkan oleh cuaca buruk.

"Hal itu menyebabkan keterlambatan beberapa penerbangan berikutnya," tulis manajemen Lion Air. Mereka menyatakan sebagian penerbangan sudah dilakukan dengan pesawat lain.

Kompensasi

Direktur Operasional Lion Air, Capt. Daniel Putut Adi Kuncoro membantah melanggar Peraturan Menteri soal pembayaran kompensasi.

Ia menjelaskan pihaknya memenuhi hak-hak penumpang yang penerbangannya mengalami delay sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 89 Tahun 2015.

"Kompensasi dibayarkan kepada 4.800 penumpang," ujar Daniel, Senin (2/10).

Manajemen Lion Air mengucurkan uang kompensasi dengan total sekitar Rp 1,7 miliar. Para penumpang mendapatkan kompensasi Rp 300.000 per orangnya.

"Penumpang yang tertunda penerbangannya juga sudah kami berangkatkan," ucapnya.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 89 Tahun 2015 disebutkan jika delay lebih dari 4 jam termasuk kategori 5, yakni ganti rugi sebesar Rp. 300.000 per penumpang.

Kompensasi ini berlaku apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor manajemen maskapai penerbangan. (dik/Kompas.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved