Edisi Cetak Tribun Kaltim

Dugaan Gratifikasi Rp 6 M untuk Rita, Abun: Itu Jual Beli Emas dan Sudah Pernah Diperiksa KPK

Saya hanya bisa jelaskan, bahwa itu hanya jual beli emas. Hal ini juga sebenarnya, sudah pernah diperiksa KPK, yang saat itu pimpinan KPK sebelumnya

Penulis: tribunkaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO
Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). 

Baca: Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Komentarnya soal Panglima TNI

Baca: Bagaimana Kaltim Pasca-Migas dan Batu Bara? Pakar Migas Ini Membahasnya dalam Seminar Hari Ini

Baca: Bermain Full Time saat Lawan Persib, Marlon Da Silva 100 Persen Siap Cetak Gol Lagi

"PT SGP itu perusahaan merugi. Tak bisa diapa-apakan. Masih menunggu izin, dari awal hingga sekarang. Izinnya sama sekali belum selesai," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sumber Tribun di lingkaran dekat Abun menjelaskan bahwa jual beli emas ini didasarkan adanya utang piutang antara Abun dan Rita Widyasari pada 2010 lalu.

Saat itu, Rita menjaminkan emas sekitar 15 Kg kepada Abun. Di kemudian hari, karena dianggap untung, Abun kemudian membeli emas dari Rita tersebut.

Baca: Wuah. . . Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Ibu Kota Provinsi di Perbatasan Terancam Banjir

Baca: VIDEO - Sebut Bandara Tujuan Sudah Tutup, Penumpang Emosi hingga Bajak Pesawat Lion Air

Baca: VIDEO - Awkarin Sebut Hadiah Mobil Bekas untuk Pacar di Live Instagram, Siapa Sih yang Disindir ?

Jika dikalkulasi, emas 15 Kg ini nilainya lebih besar daripada dugaan KPK, di mana menyebut bahwa dugaan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar.

Hal inipun menimbulkan pertanyaan, karena proses jual beli tersebut, dilakukan legal, dan dilakukan secara transfer antar bank.

"Kalau gratifikasi, masa lewat transfer. Masalah ini juga 3 tahun lalu pernah ditanya KPK," ujar sumber tersebut. (anjas pratama)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved