Tersangka Gratifikasi Rp 6 M, Curhat Akun Rita Widyasari: Berani Sumpah Apapun Ini Jual Beli Emas

Dalam akun facebook Rita Widysari, setidaknya ada 3 unggaran Rita yang menguraikan kasus yang menimpanya.

Penulis: tribunkaltim | Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/nevrianto hardi prasetyo
Rita Widyasari 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka, Rabu (4/10/2017).

Bupati Rita diperiksa sebagai tersangka pada kasus suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu.

Pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan perdana Bupati Rita sebagai tersangka.

Selain Rita dan Khairuddin, KPK juga menetapkan Heri Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima) sebagai tersangka.

Baca: Bupati Yusran Tawarkan Kredit Pembangunan Infrastruktur Desa dengan Bunga Hanya 2,5 Persen

Baca: Masih Ingat Alba si Orangutan Albino? Kini Kondisinya Telah Membaik, tapi Ia Masih Butuh Bantuan

Baca: Rita Widyasari Tersangka - Ini Jadwal Pemeriksaan Perdana oleh KPK, Khairudin Juga akan Diperiksa

Heri Susanto Gun alias Abun diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita. Suap itu diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP.

Selain itu, KPK menyatakan Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka.

Terkait gratifikasi ini, Rita Widyasari mengungkap kasusnya di media sosial.

Baca: Selain Laras Panjang, Satgas Pamtas Juga Amankan Pistol

Baca: Yusriansyah Memeriksa Langsung Hasil Proyek Tanggap Darurat Simpang Pait-Muara Lembakan

Dalam akun facebook Rita Widysari, setidaknya ada 3 unggaran Rita yang menguraikan kasus yang menimpanya.

Ia juga mengharapkan doa warga Kukar.

Berikut postingan lengkap Rita Widyasari melalui akun facebooknya:

Atas nama keadilan dan kebenaran yang semoga masih ada di negeri ini, saya dituduh menerima uang dari bapak Abun ini tgl 22 Juli 2010 melalui transfer dan 5 Agustus.

Saya berani sumpah apapun bahwa ini jual beli emas, saya tanda tangan ijin Abun 8 Juli, seminggu paska menjadi Bupati pertama.

Abun dulu di pilkada pendukung calon lain, mana mungkin saya mau menerima apapun dari dia, krn jual beli emas saya minta di transfer,dan itulah saya dikatakan terima gratifikasi.

Yg kedua pt Citra Gading, katanya memberikan uang ke Khairudin untuk saya.

Apa buktinya, jgn hanya katanya, katanya.

Hukum itu hrs adil.

Unggahan akun Rita Widyasari di Facebook
Unggahan akun Rita Widyasari di Facebook (Facebook)

Saya hanya mengelus dada, atas pemberitaan yg ada.

Saya katakan sekali lagi penetapan saya sbg tersangka terlalu terburu-buru.

Saya akan sampaikan pada dunia sy tidak bersalah, saya tdk korupsi.

Semoga tuhan mendengarkan saya dan membukakan hati KPK.

Rakyat Kukar bantu doa saya.

Siang malam, bahkan tidurpun aku memikirkan Kukar agar setara dg daerah lain, dan semoga kita semua dijauhkan dr bala, aamiin.

Dan saya punya bukti lengkap jual beli emas itu, saya jual ke abun krn emas saya gak ada sertifikat.

Kalau jual toko harga hanya 376 ribuan kalau abun sy jual 400 ribu, shg dikali 15 kg menjadi 6m, saya hy jelaskan sebenar2nya, dan semoga didengarkan.

Baca: 29 Dharma Wanita Dinas dan Badan Disahkan, Bupati Minta Semua Anggota Kompak

Baca: Dugaan Gratifikasi Rp 6 M untuk Rita, Abun: Itu Jual Beli Emas dan Sudah Pernah Diperiksa KPK

 Catat lagi, dua orang yg py perusahaan yg disebut suap saya dua2nya dipenjara, dg kasus lain, abun kasus di samarinda, ihsan pt CGA, kasus ott KPK sogok sekretaris MA.

Abun hebat krn memang berkata jujur tp dijadikan tersangka.

Lho ihsan di kasus sy kok gak tersangka, apakah krn diimingi kurang hukuman, yg tersangka malah Khairudin.

Tuhan yg Maha Kuasa bantu hamba menyuarakan keadilan.

Bantu hamba membersihkan diri, agar kelak anak2 ku, pendukungku tetap paham bahwa keadilan hari ini buta tuli.

Khairudin, Rita Widyasari, dan Hery Susanto alias Abun
Khairudin, Rita Widyasari, dan Hery Susanto alias Abun (Kolase/TribunKaltim.co)

Sementara, Abun yang ditemui di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (3/10/2017), pemberian uang kepada Bupati Kukar Rita Widyasari bukanlah gratifikasi, melainkan murni jual beli emas.

"Saya hanya bisa jelaskan, bahwa itu hanya jual beli emas. Hal ini juga sebenarnya, sudah pernah diperiksa KPK, yang saat itu pimpinan KPK sebelumnya.

Semua saksi juga sudah diperiksa. Jadi, saya minta kalau bisa, keadilan yang Maha Kuasa, bagaimana terjadinya, kami terima sajalah," ujar Abun.

Ia pun mengiyakan bahwa total uang Rp 6 miliar tersebut, seluruhnya untuk transaksi jual beli emas yang dilakukan Rita kepadanya.

"Iya. Itu (uang Rp 6 miliar) adalah jual beli emas. Tak ada hubungannya (dengan PT SGP). Makanya, hal ini juga sudah saya jelaskan ke pimpinan KPK lama.

Baca: Unggah Foto Pemotretan Bersama Individu Orangutan, Luna Maya Dikecam BOS Foundation!

Baca: Menang di Mahkamah Partai, Posisi Ketua DPRD Samarinda Tetap Dipegang Alphad

Baca: Ditarget Rp 30 Miliar, Realisasi Rp 91,4 Miliar, Penerimaan Pajak Kutim Sudah Lampaui Target

Hasil pemeriksaannya juga masih ada. Saat itu ada pemeriksaan dari Dinas Perkebunan hingga Dinas Pertanahan.

Saya tak pernah ikut campur dalam kepengurusan itu. Semuanya sudah jelas," katanya.

Perihal operasional PT SGP, perusahaan yang diduga KPK terindikasi gratifikasi disebut Abun, sudah lama tak menghasilkan untung.

"PT SGP itu perusahaan merugi. Tak bisa diapa-apakan. Masih menunggu izin, dari awal hingga sekarang. Izinnya sama sekali belum selesai," ujarnya.

Selain memeriksa Bupati Rita, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin.

Sama seperti Bupati Rita, Khairuddin juga akan diperiksa sebagai tersangka.

Khairuddin diperiksa sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

"KHR diperiksa sebagai tersangka TPK (tindak pidana korupsi) menerima gratifikasi," ujar Febri.

 (Tribun Kaltim/Robertus Belarminus)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved