Dikerjai Oknum Petugas PLN Yohanes Ruruk Didenda Rp 7,6 Juta

datang lagi tiga petugas lain. Mereka meminta penyelesaian pembayaran, saya diminta melunasi kwitansi pembayaran sebesar Rp.7.609.491

Editor: Mathias Masan Ola
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Meteran listrik. 

Dia mengungkapkan, tidak sedikit KWh meter milik PT PLN Persero yang diperjualbelikan karena pelanggan merasa sudah tidak memakai listrik dimaksud.

"Padahal itu tidak dibolehkan. Seharusnya petugas PLN memberikan laporan lebih dulu ke kantor sebelum melakukan pemasangan," ujarnya.

Banyaknya masyarakat yang berupaya mendapatkan pemasangan listrik melalui pihak ketiga, menjadi 'ladang' bagi para oknum nakal untuk mencari keuntungan.

Dia menjelaskan, setiap KWh meter yang dikeluarkan PT PLN Persero pasti sesuai dengan data pada berkas permohonan. "Dia punya sket juga titik koordinat masing-masing. Tidak mungkin terdaftar atas nama selain pemohon," ujarnya.

Dia mengingatkan masyarakat untuk mendaftar secara online. Petugas PT PLN Persero juga dipastikan tidak akan meminta pembayaran tunai selain harus dilakukan di Kantor PT PLN Persero. "Pihak PT PLN tidak menerima pembayaran di lapangan. Semua pembayaran melalui payment point, bank, telkom atau Kantor Pos," katanya.

Pihaknya memang mengenakan denda hingga Rp 7,6 juta kepada Yohanes karena pelanggaran pemasangan dimaksud. "Kalau punya data-data oknum tersebut, mungkin bisa diklarifikasi. Bisa kami cek bersama data-data KWh meternya," ujarnya. (*)

DPRD Minta Oknum Nakal Ditindak Tegas
KETUA DPRD Kabupaten Nunukan, Haji Danni Iskandar meminta PT PLN Persero bertindak tegas terhadap oknum yang diduga memberikan pelayanan pemasangan listrik secara ilegal kepada pelanggan.

Permintaan itu disampaikannya menanggapi kasus yang dialami Yohanes Ruruk Linting. Warga Jalan Fatahillah, Kelurahan Nunukan Tengah itu kaget karena didenda Rp 7.609.491, karena dituding melakukan pelanggaran saat pemasangan listrik.

"Kondisi kelistrikan Nunukan yang terpuruk malah menjadi kesempatan mematok tarif tak wajar kepada pelanggan. Kalau betul begitu, sebaiknya Kepala PLN bersikap tegas,"ujarnya.

Dani mengatakan, jika benar kasus seperti yang dialami Yohanes, tentu tindakan yang dilakukan oknun petugas PT PLN Persero itu sudah termasuk tindak pidana. "Jika sudah masuk ranah tersebut, maka sebaiknya masyarakat yang dirugikan melaporkan kepada Polisi," ujarnya.

Danni menyesalkan, karena saat krisis listrik terjadi seperti ini, masih ada saja oknum yang memanfaatkan kesempatan mencari keuntungan pribadi.

"Ini sebuah ironi. PT PLN selalu saja melakukan pemadaman berkepanjangan di Nunukan. Tidak lama berselang masyarakat justru dihadapkan dengan oknum yang mengatasnamakan PLN menagih pembayaran yang katanya tak wajar," kata politisi Partai Demokrat ini. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved