Grogot Berusaha Raih Adipura

Gotong Royong Kebersihan Syarat Pencairan Tunjangan RT di Wilayah Kelurahan Tanah Grogot

Lurah Tanah Grogot, M Yatiman memberlakukan syarat bagi pencairan dana tunjangan RT, apabila sudah melakukan gerakan gotong royong kebersihan.

Sarassani/ Tribun kaltim
Hampir semua saluran air di Kota Tanah Grogot ditutup semen untuk trotoar, tanpa dibantu alat berat akan sulit bagi warga untuk membersihkannya, Jumat (13/10). 

Untuk diketahui, penduduk Kelurahan Tanah Grogot sebanyak 24.996 jiwa dengan 7.890 Kepala Keluarga (KK).

Sejumlah rumah di RT 09, Kelurahan dan Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu (14/10/2017) siang terbakar.
Sejumlah rumah di RT 09, Kelurahan dan Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu (14/10/2017) siang terbakar. (TRIBUN KALTIM/SAMIR)

Sesuai Peraturan Daerah (Perda), setiap RT maksimal mengurus 100 KK, sehingga Kelurahan Tanah Grogot minimal memiliki 79 RT, bukan sebanyak 54 RT seperti sekarang.

Baca: Status Sengketa Lahan SMKN 3 Tanah Grogot Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Baca: Aksi Kerja Bhakti Kebersihan dan Menuju Adipura untuk Grogot

Baca: 186 Pedagang Sayur Direlokasi ke Pasar Penampungan Tanah Grogot

Terkait tunjangan RT yang ada dalam anggaran kelurahan, setiap tahunnya APBD mengalokasikan anggaran sekitar Rp 700 juta. Jumlah RT menyesuaikan Perda, sama artinya menambah alokasi anggaran tunjangan RT.

“Anggaran sekitar Rp 700 juta itu untuk 54 RT dan 6 RW, jadi semuanya 60 RT/RW yang menjadi perhatian kita bersama,” tambahnya. (aas)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved