Grogot Berusaha Raih Adipura
Gotong Royong Kebersihan Syarat Pencairan Tunjangan RT di Wilayah Kelurahan Tanah Grogot
Lurah Tanah Grogot, M Yatiman memberlakukan syarat bagi pencairan dana tunjangan RT, apabila sudah melakukan gerakan gotong royong kebersihan.
Untuk diketahui, penduduk Kelurahan Tanah Grogot sebanyak 24.996 jiwa dengan 7.890 Kepala Keluarga (KK).

Sesuai Peraturan Daerah (Perda), setiap RT maksimal mengurus 100 KK, sehingga Kelurahan Tanah Grogot minimal memiliki 79 RT, bukan sebanyak 54 RT seperti sekarang.
Baca: Status Sengketa Lahan SMKN 3 Tanah Grogot Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Baca: Aksi Kerja Bhakti Kebersihan dan Menuju Adipura untuk Grogot
Baca: 186 Pedagang Sayur Direlokasi ke Pasar Penampungan Tanah Grogot
Terkait tunjangan RT yang ada dalam anggaran kelurahan, setiap tahunnya APBD mengalokasikan anggaran sekitar Rp 700 juta. Jumlah RT menyesuaikan Perda, sama artinya menambah alokasi anggaran tunjangan RT.
“Anggaran sekitar Rp 700 juta itu untuk 54 RT dan 6 RW, jadi semuanya 60 RT/RW yang menjadi perhatian kita bersama,” tambahnya. (aas)