Waspada Arisan Online Bodong, Polisi Sudah Tetapkan Dua Tersangka

Pelaku diamankan karena melakukan penipuan dengan modus arisan, dengan memanfaatkan media sosial.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Nono Sumarna menunjukan salah satu pelaku kasus penipuan arisan online, Senin (23/10/2017). 

Akibat hal itu, pelaku utama yakni DY dijerat pasal 46 ayat 1 Jo Pasal 16 UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 28 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sedangkan HN dijerat pasal Pasal 28 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 556 KUHP tentang upaya membantu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved