Lawan Main Alumni UI dalam Video Dewasa Itu Diduga Mahasiswa di Kampus Negeri di Bandung
Diantaranya adalah ahli IT dan ahli antropometri atau ahli pengukuran dimensi tubuh manusia.
Baca: Beri Dukungan PS Penajam Utama di Final Piala Suratin, Bupati Ini Terbang ke Yogya
Baca: Tak Diduga, Ada Filosofi Tersembunyi Dibalik Batik Jokowi dan Anies Baswedan
Baca: Cetak 3 Gol di Laga Derby Mahakam, Terens Puhiri Langsung Dilirik Klub Eropa dan Asia
Selain itu kata dia pihaknya juga masih mendalami, di mana video tersebut diambil dan kapan video direkam.
"Hal-hal itu yang masih kami cari tahu," kata dia.
Menurutnya dalam kasus ini bisa saja ada pihak tetentu yang ingin merusak nama Universitas Indonesia atau bahkan menyudutkan sang alumni UI.
"Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana," katanya.
Yakni dengan dikenakan Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun serta 12 tahun penjara.
Baca: Kabar Gembira, 1.484 Honorer Pemkot Bontang Dapat Fasilitas BPJS
Baca: VIDEO - Semifinal Piala Soeratin 2017 Berakhir Ricuh, Ada Flare di Bench dan Pemain Dilempari
Baca: Banyak Acara untuk Anak di Festival Mahakam, Ini Agendanya
Sebelumnya Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia (UI) UI, Rifelly Dewi Astuti, menuturkan pihaknya telah mengecek terkait beredarnya video mesum di jagad maya atau di media sosial dan you tube serta instagram, yang diduga dilakukan mahasiswi UI atas nama Hanna Anisa.
Video mesum itu kini menjadi viral.
Dari hasil pengecekan, kata Rifelly, diketahui bahwa nama yang dikaitkan selaku pemeran dalam video tersebut adalah lulusan UI dan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI.
"Jadi dia sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI sebagaimana tercantum di berbagai judul video.
Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Rifelly, kepada Warta Kota, Rabu (25/10/2017) malam.