Mantan Karyawan Hotel Alexis Akan Disalurkan di Program OK OCE

Pegawai tetap ada 600 orang dan pegawai lepas ada 400 orang. Khusus untuk pijat dan hotel jumlah karyawan hampir 150 orang.

Warta Kota/alex suban
Hotel Alexis 

TRIBUNKALTIM.CO - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara.

Maka, terhitung mulai hari Selasa (31/10) kemarin, operasional hotel dan griya pijat itu dihentikan.

"Kami menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP. Atas dasar hal tersebut kami melakukan penghentian operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis, dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata kami. Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukan bahwa pihak kami taat aturan," kata Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, dalam jumpa pers di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10).

Baca: Setelah Nabilah Keluar, Bagaimana Kelanjutan JKT 48?

Akibat kebijakan tersebut, kata Lina, sebanyak 1.000 karyawan Hotel Alexis terpaksa dirumahkan karena sudah tidak ada lagi kegiatan.

"Pegawai tetap ada 600 orang dan pegawai lepas ada 400 orang. Khusus untuk pijat dan hotel jumlah karyawan hampir 150 orang. Nasib karyawan seluruhnya sementara dirumahkan," ujarnya.

Legal & Corporate Affair Alexis Group, Mochamad Fadjri, menambahkan bahwa pihaknya belum memikirkan untuk mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia justru berharap hal itu tidak sampai terjadi.

Baca: Awesome, Usai Bikin Agnez Mo Bengong, Lantunan Shalawat Bocah Ini Dapat Pujian Penyanyi Luar Negeri

"Pesangon tidak bisa kami informasikan kembali karena belum kesana jalannya. Kami akan lakukan upaya-upaya terlebih dahulu agar bisnis kami bisa berjalan seperti itu terutama hotel," tuturnya.

Lina menjelaskan, pihaknya tidak mungkin lagi menjalankan aktivitas setelah izin operasional sudah habis masa berlakunya. Hanya saja keputusan yang diambil Pemprov DKI Jakarta itu bukan harga mati.

"Dari keputusan Dinas, kami stop operasional jadi tidak ada yang kerja. Nah dalam surat dari PTSP itu menyoroti belum dapat diproses bukan dicabut atau dibatalkan," tuturnya.

Baca: Hari Ini Boleh Beroperasi Kembali, Segini Tarif Resmi Taksi Online

Seperti diberitakan (Warta Kota, 31/10), Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Alasannya, antara lain, karena adanya informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan hotel dan griya pijat di Hotel Alexis.

Gubernur DKI Anies Baswedan pun meminta Alexis segera menghentikan kegiatannya.

"Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik prostitus. Dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan," katanya di Balai Kota, Senin (30/10).

Baca: Berkali-kali Gagal Registrasi Ulang Kartu Prabayar? Begini Solusi Mudahnya

Ke hotel lain

Dikemukakan Lina Novita, para karyawan yang bekerja di Hotel Alexis adalah mereka yang menjadi tulang punggung keluarga. Sehingga jika tempatnya bekerja ditutup, maka hal itu akan berdampak tidak hanya kepada karyawan namun juga keluarganya.

"Perlu dipahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit dimana para karyawan tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga," ujarnya.

Baca: Chelsea Merana, Manchester United Sempurna, Hasil Lengkap Liga Champions Dini Hari

Untuk membantu mengatasi masalah karyawan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan karyawan Hotel dan Griya Pijat Alexis ke usaha-usaha yang berada di bawah binaan gerakan OK OCE (One Kecamatan, One Center for Entrepreneurship).

"Yang beraktivitas di restoran, banyak rekan-rekan restoran dari OK OCE yang membutuhkan layanan," ujar Sandi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10).

Selain restoran, karyawan-karyawan Alexis juga bisa ditempatkan di salon kecantikan, salon rias pengantin, hingga spa terbuka.

Sementara itu, khusus karyawan yang bekerja di Hotel Alexis akan disalurkan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta ke hotel-hotel lainnya.

Baca: Dua Tahun Molor, Kini Eksekusi Aset Rp 4,4 Triliun Milik Yayasan Pimpinan Soeharto Tunggu Ini

"Yang bekerja di hotelnya mungkin kita salurkan melalui Disnaker ke industri hotel yang serupa," kata Sandi.

"Agar mereka bisa mendapatkan lapangan pekerjaan setelah proses perpanjangan usaha Alexis ini ditolak oleh pemprov," tambah Sandi.

Sudah rahasia umum

Namun menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rudin Akbar Lubis, penolakan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP sudah tepat.

Alasan penolakan seperti dituangkan dalam surat, terkait informasi adanya kegiatan di Alexis yang melanggar kesusilaan berdasarkan pemberitaan di media massa, juga dinilai Rudin sudah tepat.

"Alasan itu bisa diterima karena sudah jadi rahasia umum. Sudah tersebar di media sosial bahkan media mainstream," ujar Rudal, sapaan akrab Rudin Akbar Lubis.

Baca: Disindir 2 Mantannya, Didi Mahardika Langsung Beri Balasan yang Bikin Ngakak

Lagi pula, kata Rudal, selama hal-hal terkait asusila muncul di media sosial, pihak Alexis tidak pernah melakukan bantahan. Menurut Rudal, itu sama artinya sebagai pembenaran.

Selanjutnya, kata Rudal, Gubernur DKI Anies Baswedan mesti menyikapi lokasi-lokasi lain yang memakai kedok serupa. "Harus disapu semua agar ini tak jadi tebang pilih," ujar Rudal.

Tiga tetap bisa jalan

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI, Edy Junaedi, menjelaskan bahwa tidak semua usaha yang berada di bawah PT Grand Ancol Hotel (pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis) distop izinnya.

Dikatakannya, PT Grand Ancol Hotel mengelola 5 usaha dengan izin terpisah.

"Yang tidak diperpanjang ini kan hanya yang griya pijat dan hotel," kata Edy ketika ditemui Wartakotalive.com di ruang kerjanya, Selasa (31/10).

Sedangkan 3 usaha lainnya tetap bisa berjalan, yakni restaurant, bar, dan karaoke.

"Kami sudah cek dan memang tak ada penyimpangan di 3 usaha lainnya itu," jelas Edy.

Maka, menurut Edy, tidak diperpanjangnya 2 izin usaha (Hotel dan Griya Pijat Alexis) tidak serta merta menghabiskan lapangan pekerjaan di lingkungan grup Alexis. (jhs/ote/Kompas.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved