Mau Dicopot, Siti Qomariah Layangkan Gugatan ke MK DPP PAN dan PN Samarinda

Karena terancam posisinya di DPRD Kaltim, Siti Qomariah mengaku sudah dalam proses permohonan gugatan ke Mahkamah Partai.

TRIBUNKALTIM.CO/BUDHI HARTONO
Siti Qomariah, Anggota Komisi I DPRD Kaltim. 

Namun, lanjut dia, persoalan awalnya terkait terlambatnya pembayaran kontribusi incumben calon legisltif tahun 2014 sebesar Rp 50 juta.

"Sampai dilantik, dia (Qomariah) masih negosiasi (biaya kontribusi) karena agak keberatan," bebernya.

Baca juga:

Duh Kejam! Puluhan Beruang Madu Diselundupkan ke Vietnam untuk Bahan Kosmetik

Uber Siapkan Izin Hingga Pertengahan November

Balikpapan dan Kukar belum MoU Implementasi SP2D Online, Mengapa?

Bupati tak Permasalahkan Penolakan Golkar dan PKS

Kagum Prestasi Fatur yang Ubah Rumput Teki jadi Bahan Bakar, Awang Faroek Ingin Bertemu Langsung

Para caleg di PAN yang berstatus incumbent sudah melakukan kesepakatan dengan menandatangani fakta integritas bahwa ada keajiban yang disetorkan kepada partai.

"Karena dia merasa keberatan. Kalau yang lain tidak membayar, tapi tidak keberatan," ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim.

Menurut dia, jika dia membayar biaya/dana kontribusi pada saat Pileg 2014, dikhawatirkan digunakan untuk melawannya saat pileg berlangsung.

"Ka‎lau dia beralasan, kalau saya bayar nanti, dana itu digunakan untuk melawan saya (dengan sesama caleg PAN di daerah pemilihan yang sama). Kalau yang lain, seperti Pak Rahmat Majid, dia telat membayar saja," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved