Sebarkan Meme Setya Novanto Pakai Masker, 32 Akun Medsos Ini Ikut Dilaporkan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Dyan Kemala Arrizzqi karena Dyan menyebarkan meme Setya Novanto.

IST
Ketua DPR RI Setya Novanto 

Dyan kini telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meme tentang Novanto sebelumnya beredar di media sosial pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK. Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Baca: Dikenal Seram, Transylvania yang Disebut Negeri Drakula Ini Punya Pemandangan yang Bikin Terperangah

Baca: Baru Tertawa Eh Kemudian Menangis, Mengapa Mood Balita Gampang Berubah?

Baca: Disdikbud Sampaikan 8 Poin Fakta Bullying Siswa SMP di Balikpapan, Jangan Lewatkan Nomor 4 dan 5

Baca: Ini Kata Wali Kota Tanggapi Video Bullying Siswa SMP di Kotanya

Baca: INFO CPNS 2017 - SKB Rencana Digelar November Ini, Belum Tentu yang Lulus SKD Bisa Maju

Novanto ingin agar polisi menuntaskan proses hukum terhadap para penyebar meme satir tentang dirinya di media sosial.

Novanto tidak berencana mencabut laporan polisi.

"Pokoknya kami teruskan yang soal meme itu. Sudah kami serahkan kepada pihak penyidik. Jadi, kami lanjutkan," kata Novanto. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved