3 Tahun, Seluruh Lahan Pemkab PPU Harus Punya Sertifikat
Ia mengatakan, alasan belum melakukan sertifikasi lahan apakah karena kurang pengetahuan atau kesibukan.
Penulis: Samir |
Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), agar tiga tahun mendatang seluruh aset lahan milik pemerintah daerah sudah bersertifikat.
Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Bahrusyah saat mendampingi anggota Komisi II DPR RI Hetifah dalam pertemuan dengan Sekda, Tohar, Selasa (7/11/2017) mengatakan, selama ini banyak daerah yang kurang memperhatikan untuk sertifikasi lahan milik pemerintah daerah.
Ia mengatakan, alasan belum melakukan sertifikasi lahan apakah karena kurang pengetahuan atau kesibukan sehingga tidak memiliki waktu untuk sertifikasi lahan pemerintah daerah.
“Tapi saya minta agar tiga tahun mendatang seluruh aset lahan pemerintah PPU sudah harus sertifikat,” jelasnya.
Bahkan ia meminta kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU untuk membantu menyelesaikan sertifikasi lahan pemerintah daerah.
Baca: Pemkab PPU Terus Cari Aset, Ternyata Ini yang Ditemukannya di Balikpapan
Mengenai adanya lahan yang belum memiliki bukti kepemilikan seperti segel, Bahrusyah mengatakan tidak menjadi masalah tinggal bupati membuat surat pernyataan bahwa lahan tersebut tidak menjadi sengketa dengan pihak lain.
Dengan surat pernyataan itu cukup untuk diajukan lahan tersebut untuk diterbitkan sertifikat.
Untuk menyelesaikan target itu, ia menyarankan kepada pemerintah daerah untuk menitipkan pegawai yang bisa membantu di Kantor BPN.
Bahkan pihaknya siap memfasilitasi bila ada tenaga di PPU untuk di sekolahkan di sekolah pertanahan.
Selain itu lanjutnya, ia juga berharap agar seluruh lahan rumah ibadah seperti masjid, mushala dan gereja agar juga bisa disertifikatkan.
Baca: Heboh Penemuan Mayat di Tepi Sungai Mahakam
Baca: Saat Menarik Pukat, Nelayan Kaget Muncul Duyung Dugon, Ini yang Dilakukannya Kemudian
Baca: Meninggal di Hutan Wehea, Ini yang Sebelumnya Dirasakan Warga Jerman
Baca: Cantik dan Seksi Beginilah Penampilan Polwan di Korea Utara, Tetapi Kisah di Baliknya Sungguh Miris!
Baca: Kahiyang Menikah, Inilah Deretan Pejabat dan Tokoh yang akan Foto dengan Mempelai
“Untuk sertifikasi lahan rumah ibadah termasuk makam bisa bekerja sama dengan Kemenag. Saya harapkan bisa rampung tiga tahun mendatang,” ucapnya.
Bukan hanya itu, ia juga meminta kepada Pemkab PPU agar menunjuk salah satu desa lengkap.
Desa lengkap ini seluruh lahan masyarakat sudah memiliki sertifikat.
Bila ini bisa diwujudkan maka Pemkab PPU bisa menerima penghargaan dari Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Hetifah meminta agar program PTSL bisa diselesaikan Kantor BPN PPU sesuai target.
Karena dari 7.000 berkas yang diterima agar tahun ini bisa diselesaikan minimal 6.000.
“Mudah-mudahan sertifikat gratis ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi masyarakat,” katanya. (*)