Giliran Kajari Samarinda Sudah Diberikan Hukuman
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana membenarkan, bahwa pimpinan Kejaksaan Agung RI sudah memberikan punishment.
Ketiga jaksa Kejari Samarinda mendalami laporan terkait dana hibah Aptisi Kaltim tahun 2013.
Dana tersebut berjumlah Rp 35 miliar, mengendap di deposito BPD Kaltim.
Selama didepositokan, setiap tahunnya mendapatkan bunga dari deposito Rp 35 miliar sekitar Rp 150 juta sampai Rp 160 jutaan.
Baca: Biar Seragam, BPN Minta Pemkot Terbitkan Aturan Soal Tarif Administrasi Pertanahan di Kelurahan
Baca: Kasus Video Mesum Belum Usai, Polisi Tetapkan Lagi 2 Tersangka, Simak Peran Tersangka Saat Beraksi!
Baca: Kebanyakan Duduk dan Ngemil di Kantor, Begini Cara Membakar Kalori yang Cepat
Dana itu telah dibagikan untuk kegiatan Perguruan Tinggi Swasta se-Kaltim.
Pihak Aptisi Kaltim saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa sebelum dibagikan bungan deposito itu sudah mengonsultasikan ke Inspektorat Wilayah.
Namun hasil pemeriksaan BPK tahun 2014, menyarankan untuk mengembalikan dana abadi Aptisi Kaltim sebesar Rp 35 miliar berikut bunga depositonya.(*)