Giliran Kajari Samarinda Sudah Diberikan Hukuman

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana membenarkan, bahwa pimpinan Kejaksaan Agung RI sudah memberikan punishment.

Tribun Kaltim/Budhi Hartono
Fadil Zumhana (Kepala Kejati Kaltim Timur) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana membenarkan, bahwa pimpinan Kejaksaan Agung RI sudah memberikan punishment (hukuman) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Retno Harjantari Iriana.

Hanya belum disebutkan hukuman yang dijatuhi oleh pimpinan Kejagung RI.

"Belum diganti. Nantikan pakai SK Jaksa Agung. Untuk sementara, yang bersangkutan (Jaksa Retno) cuti. Sekarang yang Plt (pelaksana tugas) Pak Aswas (Rudi Hidayat Asisten Pengawasan)," kata Fadil, kepada Tribun, Selasa (14/11/2017).

‎Kata dia, Asisten Pengawasan Kejati Kaltim, Rudi Hidayat akan menduduki jabatan Plt Kajari Samarinda, sampai Retno Harjantai Iriana kembali masuk kerja.

Baca: Minim Kontribusi bersama Borneo FC, Eks Striker Timnas Ini Belum Tahu Masa Depannya

Informasi yang dihimpun Tribun, Jaksa Agung (JA) Prasetyo sudah mengatakan, Kajari Samarinda sudah dikenakan punishment.

Hanya saja belum dijelaskan hukuman yang diberikan pimpinan Kejaksaan Agung.

"Memang Pak JA belum menjelaskan (punishment yang diberikan Kajari Samarinda) yang lainnya. Beliau menjelaskan apa yang menurut dia pantas dijelaskan. Kalau belum dijelaskan, saya tidak boleh menjelaskan (dulu)," tuturnya.

Menurut dia, tidak semua hasil keputusan pimpinan Kejaksaan Agung disampaikan ke media. Kecuali, kata dia, Jaksa Agung telah menjelaskan lebih dulu.

Baca: Usulan Anggaran Proyek Masjid Al Faroek Rp 71 Miliar

"Masa semua dijelaskan ke media. Kan sudah diisyaratkan beliau. Itukan sudah cukup," tambah Fadil, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI.

Seperti diberitakan Tribun, ketiga jaksa sempat di‎periksa sejak Jumat (20/10/2017) malam sampai Senin (24/10/2017) lalu.

Jika hasil pemeriksaan klarifikasi terbukti melanggar disiplin, maka dipastikan dikenakan sanksi disiplin.

Baca: Dapat Bantuan Sewa Rumah Rp 1,5 Juta, 4 Warga Waduk Benanga Diminta Segera Pindah

Ketiga jaksa Kejari Samarinda mendalami laporan terkait dana hibah Aptisi Kaltim tahun 2013.

Dana tersebut berjumlah Rp 35 miliar, mengendap di deposito BPD Kaltim.

Selama didepositokan, setiap tahunnya mendapatkan bunga dari deposito Rp 35 miliar sekitar Rp 150 juta sampai Rp 160 jutaan.

Baca: Biar Seragam, BPN Minta Pemkot Terbitkan Aturan Soal Tarif Administrasi Pertanahan di Kelurahan

Baca: Kasus Video Mesum Belum Usai, Polisi Tetapkan Lagi 2 Tersangka, Simak Peran Tersangka Saat Beraksi!

Baca: Kebanyakan Duduk dan Ngemil di Kantor, Begini Cara Membakar Kalori yang Cepat

Dana itu telah dibagikan untuk kegiatan Perguruan Tinggi Swasta se-Kaltim.

Pihak Aptisi Kaltim saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa sebelum dibagikan bungan deposito itu sudah mengonsultasikan ke Inspektorat Wilayah.

Namun hasil pemeriksaan BPK ‎tahun 2014, menyarankan untuk mengembalikan dana abadi Aptisi Kaltim sebesar Rp 35 miliar berikut bunga depositonya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved