Ratusan Burung Gagal Berlayar ke Sulawesi, Ini Penyebabnya

Ratusan burung tersebut dimasukkan ke dalam 34 boks, untuk dikirim dan diperjualbelikan.

TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Ratusan burung berbagai jenis diamankan BKSDA Kaltim bersama Stasiun Karantina Pertanian Klas 1 Samarinda, Kamis (16/11/2017). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, bersama Stasiun Karantina Pertanian Klas 1 Samarinda, berhasil menggagalkan peredaran ratusan satwa liar jenis burung.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/11/2017) kemarin, di Pelabuhan Samarinda, Jalan Yos Sudarso.

Saat itu, ratusan burung tersebut dimasukkan ke dalam 34 boks, untuk dikirim dan diperjualbelikan di wilayah Sulawesi Selatan, dengan kapal tujuan Pare-pare.

Baca: Duduk Sini. . . Melepas Lelah Memandang Indah dan Bersihnya Danau Sunter

Total terdapat 426 burung berbagai jenis yang diamankan, diantaranya Beo Kalimantan sebanyak 112 ekor, Jalak 240 ekor, Cedet 60 ekor, dan Kacer 14 ekor.

Selain mengamankan ratusan burung tersebut, petugas juga mengamankan seorang pelaku, berinisial ZM (40), yang membawa naik burung-burung tersebut ke kapal, guna dikirim ke Pare-pare.

Baca: Sayembara-sayembara. . . Barang Siapa Tahu Keberadaan Setya Novanto, Bakal Dapat Hadiah!

"Kita memang aktif melakukan pemantauan di pintu keluar masuk Samarinda, seperti di pelabuhan. Dan, kemarin (16/11/2017) kita amankan ratusan burung ini sudah diatas kapal," ucap Kepala Stasiun Karantina Pertanian Klas 1 Samarinda, Agus Sugiyono, Kamis (16/11/2017).

"Awalnya saat kami mau amankan burung-burung ini, orang yang ada dikapal tidak ada yang mengaku, setelah kami bawa keluar, baru satu orang mengikuti kami dan mengaku dia yang menaikkan," tambahnya.

Baca: Teluk Balikpapan Dijadikan Kawasan Konservasi, Bagaimana Nasib Nelayan?

Sementara itu, setelah melakukan pemeriksaan terhadap ZM, diketahui burung-burung tersebut didapat dari daerah Tabang dan Muara Badak.

"Setelah kami periksa, pemasoknya tidak hanya satu orang saja, namun ada 4-5 orang, dan saat ini kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini," ucap Koordinator Satgas Pengamanan Hutan BKSDA Kaltim, Suryadi.

Baca: Komisi I DPRD Kaltim Ingatkan Gubernur Segera Beri Peringatan kepada Sekprov dan DLH

Bahkan, percobaan pengiriman burung burung tersebut bukan kali pertama dilakukan pelaku, namun sudah tiga kali dilakukan.

"Sudah tiga kali, tujuanya sama, dengan jumlah yang bervariasi, dan ini yang paling banyak jumlahnya," ucapnya.

"Burung burung ini memang tidak dilindungi, namun peredaranya harus sesuai izin, dan ratusan burung ini tidak ada berkas kelengkapanya, terlebih langsung menjerat dari alamnya," tambahnya.

Diperkirakan harga burung-burung tersebut akan naik hingga dua kali lipat jika telah berada di kawasan Sulawesi.

Baca: Terungkap, Orang Balikpapan Banyak yang Sakit Ginjal, Ini Solusi RS Tentara

Harga awal burung berkisar antara Rp 400 ribu - Rp 500 ribu, dan diperkirakan naik hingga harga Rp 1,5 juta.

"Segera akan kita lepasliarkan ke alam, karena jika kelamaan di sini, bisa mati," ungkapnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 50 ayat 3 m Jo Pasal 78 ayat 12 UU RI Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan, dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 50 juta. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved