Edisi Cetak Tribun Kaltim

Kejari Balikpapan Ungkapkan Sudah Ada Calon Tersangka Kasus Penyimpangan Dana Hibah

"Kami menunggu satu atau dua hari ini BPKP turun untuk audit kerugian negara di Balikpapan," kata Rahmad.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Alidona

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Rahmad Isnaini mengatakan Kejari bekerjasama dengan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kaltim untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pemkot Balikpapan kepada Panwaslu Balikpapan Tahun Anggaran 2014 / 2015.

"Kami menunggu satu atau dua hari ini BPKP turun untuk audit kerugian negara di Balikpapan," kata Rahmad.

Setelah proses yang dilakukan BPKP selesai dilaksanakan, pihaknya akan segera memanggil saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa di tahap penyelidikan.

Pihaknya juga akan menemani BPKP turun ke lapangan untuk mengecek dokumen‑dokumen yang sudah dimiliki Kejari.

"Kemarin dari awal saya mengatakan target dari pimpinan November naik ke penuntutan, target tersebut bisa mundur dan bisa maju kalau lebih cepat lebih baik," katanya.

Baca: 22 Orang Diperiksa Dugaan Korupsi Dana Hibah, 3 Orang Menangis, Air Mata Buaya?

Disebutkannya, proses penyidikan dalam kasus tersebut dinilai mudah.

Pasalnya dalam penyidikan tersebut, pihaknya mengkategorikan pengumpulan kelengkapan data termasuk mudah dan tidak ada hambatan.

Apalagi sudah ada pengembalian uang dan laptop dari saksi yang dimintai keterangan.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri kota Balikpapan, Budi Utarto.

"Kesimpulan tim sudah cukup untuk dilakukan expose," katanya.

Baca: Seru! Liga Champions, Jadwal Siaran Langsung Malam Ini Dortmund Vs Tottenham

Sedangkan untuk itu permohonan kerjasama penghitungan kerugian negara sudah dilayangkan ke BPKP Kaltim 3 minggu yang lalu.

Namun  karena kesibukan dari Kejari dan BPKP maka hingga kini belum bisa dilaksanakan ekspose.

"Kami meminta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negara. Rencana kami setelah BPKP pulang dari Makassar baru ke Samarinda untuk ekspose, agar segera bisa ditentukan berapa lebih tepatnya besar kerugian negara," katanya.

Baca: Jangan Mager! 10 Kebiasaan Sepele Ini Bisa Merusak Kesehatan

Dikonfrimasi terkait berapa saksi yang telah dipanggil, pihaknya menyatakan bahwa jumlah saksi yang dipanggil masih sama yakni 22 orang, dan dari saksi-saksi tersebut kemungkinan nantinya tersangka akan muncul.

Namun jaksa sudah mengantongi beberapa nama calon tersangka.

"Siapa yang harus bertanggung jawab itu sudah ada arahnya. Yang jelas ini ada kerugian negara ada perbuatan melawan hukum, itu sudah jelas. Cuma belum waktunya, nanti kalau misalnya hasil audit BPKP sudah keluar itu kan jelas siapa‑siapa yang harus segera kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Baca: Netizen Salfok, Hamish Rekam Raisa Kenakan Hot Pants Merah di Dapur Lagi Begini. . .

Sebagaimana informasi terakhir, kerugian negara kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemkot Balikpapan kepada Panwaslu kota Balikpapan Tahun Anggaran 2014 / 2015  sebesar Rp 7.053.000.000 dengan kerugian atas dugaan korupsi ini sebesar Rp 800 juta.

"Kalau untuk pengembaliannya masih seperti itu Rp 33 juta dan 1 laptop Lenovo mungkin kalau kita sudah umumkan tersangka akan bertambah mungkin pengembaliannya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved