Blok Nunukan
Modal PI Ditalangi PHENC, Syarwani Minta Pemkab Bulungan Siapkan BUMD Saja
Blok ini memiliki cadangan gas sebesar 21,66 BSFC (gross), minyak sebesar 1,05 MMSTB dan kondensat sebesar 3,54 MMBC.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Migas skema kerjasama BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerah dengan kontraktor dilakukan dengan cara pembiayaan terlebih dahulu oleh kontraktor terhadap besaran kewajiban BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerah.
Tanpa adanya penyertaan modal untuk mengambil hak saham partisipasi Blok Nunukan disambut baik Syarwani.
Baca: Mau Tiket Murah? Siap-siap, Kunjungi Garuda Mini TravelFair 1-3 Desember di SCP
Sebab daerah tidak lagi harus menggelontorkan dana APBD karena modal pengambilan hak PI ditalangi oleh kontraktor dalam hal ini PHENC.
"Jika seperti itu (ditalangi) oleh PHENC, artinya kita hanya membuat badan usaha dan perangkatnya," ujarmya.
DPRD Bulungan sudah sejak dulu melihat peluang ini. Namun Syarwani tak tahu secara pasti hal apa yang sudah disiapkan pemerintah daerah menyambut peluang usaha ini.
"Dari sisi pemerintah daerah, kami belum tahu langkah-langkahnya apa. Tetapi di DPRD, kita dorong agar bisa ikut dalam pengelolaan itu. Apalagi tidak ada saham yang harus disertakan dalam bentuk uang yang harus dianggarkan dalam APBD. Ditalangi sendiri oleh PHENC itu sangat luar biasa," katanya.
Syarwani berharap, Pemkab Bulungan bisa segera menyodorkan raperda pembentukan BUMD khusus pengelola migas Blok Nunukan.
"Kami di DPRD akan mendorong agar tahun 2018 bisa dibentuk menjadi peraturan daerah," sebutnya.
Untuk diketahui pula, Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Migas tersirat bahwa BUMD yang ikut serta dalam usaha pengelolaan harus perusahaan daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah atau perseroan terbatas yang paling sedikit 99 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.
Baca: Gunung Agung Erupsi, Hari Ini Alami Letusan Energi Terbesar Sepanjang Sejarah
Kriteria selanjutnya, BUMD statusnya disahkan melalui peraturan daerah, serta tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI.
Pemprov Kalimantan Utara bersama DPRD sendiri saat ini tengah memproses pembentukan BUMD yang dinamai PT Migas Kaltara Jaya. BUMD ini akan dilibatkan dalam kepemilikan hak saham PI blok Nunukan. Rencananya, PT Migas Kaltara Jaya akan ditetapkan pada 22 Desember 2017. (*)