Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Bakal Dapat Pembelaan dari Partai Gerindra

Pencipta lagu dan penyanyi Ahmad Dhani Prasetyo (45) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian

Instagram
Ahmad Dhani 

TRIBUNKALTIM.CO - Pencipta lagu dan penyanyi Ahmad Dhani Prasetyo (45) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukannya terhadap salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Terkait kabar itu, Ali Lubis yang ditunjuk Dhani --sapaan Ahmad Dhani Prasetyo-- sebagai pengacaranya, membenarkan kabar tersebut.

Baca: Suami Ijab Kabul dengan Adik Kandungnya, Istri Langsung Meninggal Dunia, Kisahnya Bikin Haru

“Saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka,” kata Ali ketika dikonfirmasi seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/11).

Ali mengatakan, Dhani menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan yang ditandatangani penyidik pada 23 November lalu, untuk memberikan keterangan, Kamis (30/11) esok.

Baca: Duh. . . Begini Kemesraan Gronya Somerville, Pebulutangkis Tercantik dengan sang Kekasih

Dhani, sebut Ali, akan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami akan mengikuti proses hukum ini sebagaimana mestinya sambil menyiapkan dan melakukan pembelaan hukum lain terhadap Mas Dhani,” ujar Ali.

Dihubungi terpisah, Rushell Ambarita, rekan dekat Dhani, menolak berkomentar saat ditanya penetapan Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik yang dilaporkan Jack Lapian.

Baca: Warga Pedalaman Minta MAF Tetap Beroperasi, Jangan sampai Garuda di Dadaku Lepas

Ia menyebutkan, Partai Gerindra akan berupaya melakukan pembelaan untuk salah satu kadernya yang kini menjadi tersangka kasus tersebut.

Sebelumnya, Dhani tidak mempersoalkan jika polisi meningkatkan kasus penyebaran ujaran kebencian yang dilaporkan Jack Lapian terhadapnya ke penyidikan.

Apalagi Dhani mengaku sudah biasa dijadikan tersangka.

“Kan saya sudah biasa jadi tersangka,” kata Dhani saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya seperti dikutip Kompas.com, 6 Oktober lalu.

Baca: Punya Hutang Puluhan Miliar, Angela Lee Tiba-tiba Pakai Jaket Ojek Online, Profesi Baru?

Kalaupun benar ditetapkan sebagai tersangka, ayah lima anak itu tidak akan mengajukan upaya praperadilan.

“Pokoknya saya sudah biasa jadi tersangka. Kan saya sudah 12 kali menjadi tersangka,” kata Dhani.

Serang Pendukung Ahok

Sementara Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka mantan suami Maia Estianty (42) yang sekarang menikah bersama Mulan Jameela (39) tersebut.

“Penyidiknya sedang tidak ada di tempat,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Purwanta, kemarin.

Meski begitu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut. “Betul (Ahmad Dhani tersangka),” jelas Argo.

Baca: 5 Fakta Mengejutkan dari Mario Gomez, Pelatih Baru Persib Bandung, Pernah Tukangi Inter Milan

Dhani dilaporkan Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kicauan Dhani di akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017 diangap telah menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Meski esoknya Dhani meminta maaf melalui akun Twitter, Jack Lapian yang juga simpatisan Ahok tetap melaporkan kicauan itu ke polisi pada 9 Maret 2017.

Kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 Juli 2017 dengan ditandai pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. (kin/m14)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved