Begini Asalnya Himpaudi Dapat Dana Hibah Rp 40,2 Miliar, Terungkap Kisah Miris di Baliknya. . .
Berbedanya alamat Himpaudi DKI Jakarta dengan alamat yang tercantum dalam proposal pengajuan hibah membuat kecurigaan publik semakin tinggi.
Soal penerimaan hibah Rp 40,2 miliar oleh Pemprov DKI, Netti mengatakan, lembaganya telah lama berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yaitu sejak Anies masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca: Kapolri Tuding Aksi Reuni 212 Bermuatan Politis

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka lomba gerak jalan guru PAUD se-DKI Minggu, (19/11/2017)
Tak lama setelah Anies menjabat Mendikbud, perwakilan dari lembaganya beraudiensi dengan Anies.
Dalam audiensi itu, Netti menjelaskan keadaan yang dihadapi para guru PAUD, termasuk perlakuan diskriminasi yang didapatkan.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, kata Netti, guru PAUD non-formal bukan merupakan tenaga profesi guru.
Hal itu membuat pemerintah tidak bisa memberikan tunjangan guru bagi para guru PAUD non-formal.
Dalam setiap pertemuan dengan Anies, Himpaudi terus membahas nasib guru-guru PAUD, termasuk gaji guru PAUD yang terbilang sangat kecil.
Netti mengatakan, saat Anies masih menjabat Mendikbud pula perubahan begitu terasa.
Insentif yang diberikan pemerintah pusat kepada Himpaudi saat itu naik cukup besar dibandingkan dengan yang diterima Himpaudi sebelumnya.
Baca: Sidang Praperadilan yang Diajukan Setya Novanto, KPK Tak Hadir, Hakim Minta Petugas Cari!
Sekretariat Himpaudi Pusat di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Netti menilai, hal itu merupakan salah satu faktor yang melatarbelakangi mengapa Pemprov DKI Jakarta pada kepemimpinan Anies saat ini akhirnya memberikan hibah kepada Himpaudi DKI Rp 40,2 miliar.
Anies yang telah terjun ke dunia pendidikan sejak lama juga dinilai tahu permasalahan yang sedang dihadapi para guru PAUD.
Baca: Dijamin Mak Nyus! Cobain deh 5 Kuliner Langka Betawi di Jakarta yang Jadi Rekomendasi Bondan Winarno
"Kami datang dan sampaikan ke Pak Anies bahwa peran guru PAUD sangat penting. Baru 6 persen dari 380.000 guru yang diberikan insentif. Kami sampaikan bahayanya jika negara tidak memperhatikan para guru. Saya rasa itu akarnya kalau ditarik kenapa Pak Anies saat menjadi Gubernur DKI kemudian bisa memberikan itu (hibah)," ujar Netti.
Netti mengatakan, masih ada diskriminasi terhadap guru PAUD non-formal.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen menyebut guru PAUD non-formal tidak dikategorikan sebagai tenaga pendidik profesional.
Artinya, guru-guru PAUD tersebut tak mendapat tunjangan guru.
Baca: Dijamin Mak Nyus! Cobain deh 5 Kuliner Langka Betawi di Jakarta yang Jadi Rekomendasi Bondan Winarno
Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Netty Herawati, Rabu (29/11/2019).
Netti mengatakan, meskipun ada bantuan dari pemerintah pusat, bantuan itu hanya untuk 6 persen dari 380.000 guru PAUD yang berada di bawah Himpaudi.
Masih ada guru PAUD yang mendapatkan bantuan Rp 100.000 per bulan atau Rp 1,2 juta per tahun.
Bahkan, ada yang mengajar tanpa digaji.
Baca: Markle Bikin Iri Wanita Sedunia! Sebenarnya Bagaimana Sih Menggaet Pria Kaya Seperti Pangeran Harry?
Himpaudi telah melakukan audensi dengan anggota DPR.
Audensi itu bertujuan agar UU Guru dan Dosen yang dianggap diskriminatif untuk guru PAUD non-formal direvisi.
Dalam audensi itu, Himpaudi mempresentasikan kondisi guru-guru PAUD yang terjadi hingga saat ini.
"Kabarnya sudah masuk ke dalam Prolegnas," ujar Netti. (Kompas.com/David Oliver Purba)