Korupsi KTP Elektronik

Inilah Peran Kunci Setnov: Mulai Dugaan Minta Komisi Sampai Arloji Richard Mille Rp 1,3 M!

Bagiamana tidak, dari nama-nama yang disebut dalam dakwaan menerima aliran uang, para saksi-saksi membantah.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik - ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Persidangan terdakwa korupsi e-KTP atau KTP elektronik Andi Narogong seolah membuka tabir gelap perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.

Bagiamana tidak, dari nama-nama yang disebut dalam dakwaan menerima aliran uang, para saksi-saksi membantah telah turut ikut menerima duit.

Para saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan membantah terlibat.

Misalnya, Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat pembahasan anggaran e-KTP menjabat sebagai ketua fraksi Partai Golkar.

Saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa Andi Narogong, Novanto yang disebut-sebut sebagai otak korupsi e-KTP itu menyatakan dirinya bersih dan menggunakan jurus 'tidak tahu' dan 'tidak ingat' saat ditanya majelis hakim dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berikut adalah rangkuman persidangan pada Kamis (30/11/2017) saat Andi Narogong diperiksa sebagai terdakwa di Pegadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

1. Pertemuan di Grand Melia Hotel

Andi Narogong mengonfirmasi adanya pertemuan di Hotel Grand Melia yang turut dihadiri Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini dan dua terdaka korupsi e-KTP yang sudah divonis Irman dan Sugiharto.

Menurut Andi, Irman yang saat itu sebagai direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil lah yang berinisiatif untuk bertemu untuk memulusksan anggaran di DPR RI.

Irman meminta agar Andi Narogong mengajak Diah karena yang bertanggung jawab anggaran di DPR dari Kemendagri adalah Diah.

"Pertemuannya terlaksana di Grand Melia jam enam pagi. Berlangsung selama sepuluh menit," kata Andi Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Kata Andi, Novanto berjanji akan mendukung program tersebut sebagai partai pendukung pemerintah.

Irman pada persidangan sebelumnya juga mengakui pertemuan itu. Namun Novanto membantah itu terjadi.

2 Pertemuan di Lantai 12 Gedung DPR RI
Ini adalah pertemuan lanjutan untuk membicarakan anggaran e-KTP.

Andi Narogong mengakui datang bersama Irman ke ruangan Novanto.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved