Breaking News

Calon Panglima TNI

Terungkap Alasan Jokowi Minta DPR Setujui Marsekal Hadi Tjahjanto jadi Panglima TNI

"Jadi baru kami terima (surat ini). Dan saya kira sesuai mekanisme yang ada tentu sebagaimana surat lainnya juga melalui rapim

Editor: Syaiful Syafar
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Surat pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI 

TRIBUNKALTIM.CO – Presiden Joko Widodo menyerahkan surat pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI kepada pimpinan DPR RI, Senin (4/12/2017).

Surat tersebut diantar Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

"Jadi baru kami terima (surat ini). Dan saya kira sesuai mekanisme yang ada tentu sebagaimana surat lainnya juga melalui rapim, diteruskan di bamus," kata Fadli kepada wartawan.

Baca: 5 Kejadian Tak Terduga Ini Dialami Rina Nose Usai Lepas Jilbab

Baca: Berpose Pamer Bokong di Kuil Bersejarah, Dua Turis Asing Ini Ditahan Pihak Berwajib

Baca: Kecewa Berat Pada Maskapai Ini, Syahrini Ngamuk di Insta Story

Menurutnya, surat Presiden soal pergantian Panglima TNI, sama seperti surat dari pemerintah biasa.

Berikut isi surat yang dikutip Tribunnews.com.

Presiden Republik Indonesia

Jakarta 3 Desember 2017

Nomor: R-54/Pres/12/2017

Sifat: Segera


Lampiran: Satu Berkas

Hal: Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI

Yth, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Jalan Jenderal Gatot Subroto 
Jakarta 10270

Dengan hormat,

Mengingat bahwa Jenderal TNI Gatot Nurmantyo akan memasuki usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2018, maka kami sampaikan permohonan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rencana pemberhentian dengan hormat dari jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (Panglima TNI) atas nama Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto S.IP sebagai Panglima TNI.

Marsekal Hadi Tjahjanto saat ini menjabat Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diAngkat sebagai Panglima TNI.

Permintaan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 juncto Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Sebagai bahan pertimbangan dalam dalam memberikan persetujuan, bersama ini kami lampirkan kutipan riwayat hidup Marsekal Hadi Tjahjanto, S.IP. Kami berharap Dewan Perwakilan Rakyat dapat memberikan persetujuannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Atas perhatian Saudara Ketua, kamu ucapkan terima kasih.

Presiden Republik Indonesia

Joko Widodo. (*)

KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto
KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto (KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONO)
(Tribunnews.com / Wahyu Aji)
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved