Jadi DPO, Sang Bunda Koplo Akhirnya Tertangkap, Ternyata Ia Kabur ke Kawasan Ini
Keduanya bergabung, dengan 3 tersangka lainnya dengan kasus yang sama di sel Polsek Balikpapan Selatan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemasok pil koplo di kawasan Baru Ilir Balikpapan Barat, yang kerap dipanggil bunda oleh pengecer dan pelanggannya, akhirnya tertangkap, Rabu (6/12/2017) dini hari.
"Suriati (bunda) setelah didatangi rumahnya, ia melarikan diri, kemudian unit Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Bonto Bolaeng Balikpapan Tengah," ujar Kapolres Balikpapan melalui Kapolsek Balikpapan Barat, Rabu (6/12/2017) siang.
Kepada petugas, Suriati (36) mengaku sebelumnya ia menjual pil koplo alias LL tersebut kepada Efendi KS sebanyak 125 butir.
Menerima informasi tersebut tim opsnal langsung memburu Effendi ke rumahnya yang berada di Jalan Al Falah, Baru Ilir Balikpapan Barat.
"Unit Opsnal menuju rumah Efendi, lalu mengamankan tersangka serta barang bukti 32 butir (LL) dan uang Tunai Rp 100 ribu hasil penjualan," bebernya.
Keduanya bergabung, dengan 3 tersangka lainnya dengan kasus yang sama di sel Polsek Balikpapan Selatan.
Pemberitaan sebelumnya, mengenakan baju bertuliskan police kemudian celana tactical ala penyidik, membuat Rahmat (34) percaya diri.
Baca juga:
Banyak Kail Pancing Sulitkan Pencarian dengan Penyelaman terhadap Yasin
Johny Tewas di Selokan Gunung Malang, Ternyata Penyebabnya. . .
Mutasi Besar Polda Kaltim, 24 Pamen Tempati Jabatan Baru
Kodim Terima Air Gun Berlambang Palu Arit
Kocak! Sudah Dandan Keren Bak Polisi, Ketemu Petugas Sungguhan Rahmad Masuk Bui
Diminta Buat Kajian Perombakan GOR Segiri Jadi RTH, Sekkot Akan Segera Bentuk Tim
Bak seorang polisi ia berjalan di kawasan Jalan Al Falah RT 29, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Selasa (5/12/2017) kemarin.
Ia tak pernah menyangka saat itu akan bertemu polisi sungguhan, kemudian dibawa ke kantor polisi.
Bukan untuk diangkat kerja jadi polisi baru, melainkan masul ke dalam sel Polsek Balikpapan Barat.
Rahmat (33) diamankan tim opsnal Polsek Balikpapan Baray yang dipimpin Ipda Musjaya lantaran kedapatan membawa pil koplo.
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi masyarakat di lokasi penangkapan itu marak terjadi transaksi obat terlarang.
"Saya perintahkan anggota lidik," kata Putu Yasa, Rabu (6/12/2017).
Tim opsnal melakukan hunting, hingga berpapasan dengan pria bergelagat mencurigakan, Rahmat (34).
Saat didatangi petugas, Rahmat langsung reaksioner. Tiba-tiba ia langsung melarikan diri.
Langkah seribu Rahmat kalah cepat dengan petugas yang mengejarnya di belakang, hingga akhirnya ia jatuh di pelukan petugas.
"Saat digeledah ditemukan pada kantung celana sebelah kiri 3 bungkus pil koplo dengan jumlah keseluruhan 11 butir Pil Koplo," bebernya.
Baca juga:
Golek Indonesia Transportasi Online yang Berkonsep Syariah
Bank Indonesia : Tahun Depan GPN Berlaku, Transfer Antar Bank Turun Jadi Rp 4.000
Mandikan 3 Anak Majikannya Sambil Siaran Live di Facebook, TKW Ini Diciduk Polisi
Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Mantan Stafnya, Anggota Kongres AS Mundur
Indonesia Ingatkan AS, Ini Ancamannya Jika Yerusalem Diakui Menjadi Ibukota Israel
Bakal Hadapi Soal Berat, Gatot Wanti-wanti Ini ke Marsekal Hadi Tjahjanto yang Akan Gantikan Dirinya
Rahmad kemudian digelandang ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pengakuannya ia mendapat barang tersebut dari Bunda, sapaan akrab pemasok pil koplo tersebut.
Saat ditelusuri ke rumah Sang Bunda, orang yang dicari tak ada di tempat. Polisi malah mengamankan Chandra yang berada di dalam rumah nomor 24 RT 29, Baru ilir Balikpapan Barat tersebut.
"Tersangka atas nama Chandra menyembunyikan koplo di kotak rokok Marlboro warna merah," ungkapnya.
Bahkan suami bunda yang bernama Herliansyah turut kena angkut polisi, lantaran Rahmad dan Chandra mengatakan bahwa suaminya tersebut tahu bahwa istrinya mengedarkan pil haram tersebut. (*)