Pilgub Kaltim
Bawaslu Kaltim: Gubernur Belum Keluarkan Surat Peringatan untuk Lima Pejabat
Kemarin staf saya mengecek langsung ke Pemprov Kaltim untuk menanyakan apakah gubernur sudah mengeluarkan surat peringatan ke lima pejabat Pemprov?
"Bahwa hari ini belum ada surat peringatan dari Gubernur untuk lima pejabat, ya saya sampaikan ke Bawaslu. Itukan sudah lebih dari 30 hari sejak surat itu diterima," tambahnya.
Untuk diketahui, berdasarkan surat Bawaslu RI nomor : 1221/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2017 perihal surat KASN Nomor : B-2778/KASN/10/2017, perihal rekomendasi atas pengaduan tanggal 10 November 2017 ditandatangani Ketua Bawaslu RI Abhan.
Baca: RTRW akan Diubah Hanya Demi Akomodir Bisnis? Pengamat Kebijakan Publik Ingatkan Hal Ini
Baca: Terkait Pencopotan Aspidsus, Pengawas Kejati Kaltim Periksa Pelapor dan Jaksa yang Dilaporkan
Baca: Biar Lebih Mudah, Tahun Depan Pertamina Luncurkan Bright Gas Kemasan 3 Kg
Lima pejabat tersebut yakni, Sekprov Kaltim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Pertambangan dan Kepala Dinas Pedesaan Tertinggal.
"Dalam surat itu, Bawaslu RI memerintahkan agar Bawaslu Kaltim melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi yang diberikan oleh KASN kepada Gubernur Kaltim.
Dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan kepada Bawaslu RI," tutur Gales yang menjabat Ketua Bidang Pengawasan dan Sosialisasi, ditemui Tribun, di kantornya di Jalan MT Hariyono, Samarinda, Kamis (7/12/2017) kemarin.
Baca: Kota yang Diperebutkan Sejak Jaman Dulu, Suci bagi Tiga Agama Besar, Ini 10 Fakta Yerusalem
Baca: Waduh, Pelaku Peredaran Narkoba di Samarinda Ini Juga Terima Uang Dolar saat Transaksi
Baca: Bintang Film Dewasa Ternama Ini Bunuh Diri di Usia 23 Tahun, Inikah Penyebabnya? Bikin Geram
Berdasarkan surat itu, lanjut Galeh, ia melaksanakan tugasnya untuk mengawasi tindaklanjut rekomendasi pengaduan KASN itu ke Gubernur Kaltim.
"Apakah rekomendasi KASN sudah ditindaklanjuti gubernur apa belum? Gubernur direkomendasikan untuk memberikan peringatan kepada yang dilaporkan.
Itu dibatasi sampai 30 hari. Informasinya, surat dari KASN itu diterima Pemprov tanggal 8 November lalu. Berarti hari ini sudah 30 hari batas waktu untuk memberikan peringatan ke Sekprov dan 4 kepala dinas," bebernya. (*)