Terkait Pencopotan Aspidsus, Pengawas Kejati Kaltim Periksa Pelapor dan Jaksa yang Dilaporkan

Kedua diperiksa secara terpisah terkait laporan dugaan penipuan dengan meminta sejumlah uang jutaan rupiah

Editor: Amalia Husnul A
HO
Surat Perintah Pencopotan Aspidsus Kejati Kaltim. 
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kaltim memerintahkan Bidang Pengawasan memeriksa pelapor H. Udin Mulyono dan Tatang Agus Volleyantoro (mantan) Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim.
Kedua diperiksa secara terpisah terkait laporan Dewan Pimpinan Daerah Pusat Hubungan Masyarakat (DPD PHM Kaltim)‎ dugaan penipuan dengan meminta sejumlah uang (Rp 150 juta) agar diringankan tuntutan perkara terdakwa H. Udin Mulyono.
Tim Pengawas Kejati Kaltim, menurunkan dua jaksa yakni Razali dan Alik.
Keduanya ditugaskan untuk memeriksa/klarifikasi H. Udin Mulyono di Rutan Sempaja Samarinda sejak pagi. 
Keduanya sebelum shalat Jumat sudah meninggalkan Rutan Sempaja.
Dikonfirmasi Tribun, Razali enggan mengaku, jika ia sudah memeriksa Udin Mulyono yang melaporkan Aspidsus Kejati Kaltim.
"Ini lagi di jalan mas. Kita mau tanya dulu ke pihak Rutan. Apakah diperbolehkan atau tidak (untuk periksa Udin Mulyono di Rutan Sempaja)," kata Razali, ditanya Tribun, Jumat (8/12/2017).
Padahal, beberapa pegawai di Kejati Kaltim membenarkan, bahwa dua jaksa pengawas itu (Razali-Alik) sejak pagi ditugaskan Wakil Kepala Kejati Kaltim, M Yusuf periksa H. Udin Mulyono di Rutan Sempaja.
Sementara pantauan di Gedung Kejati Kaltim‎, sejak siang jaksa Tatang Agus Volleyantoro yang dilaporkan mulai diperiksa Kejati Kaltim usai makan siang.
 
Hingga pukul 20.00 wita ia masih menjalani pemeriksa di Ruang Asisten Pengawasan Kejati Kaltim.
Tatang yang resmi dicopot jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Jumat (8/12/2017), diperiksa Asisten Bidang Pengawasan Kejati Kaltim, Rudi Hidayat didampingi Razali.
Hingga berita ini diturunkan, jaksa Tatang yang coba dikonfirmasi Tribun, belum memberikan keterangan kepada Tribun.
Dihubungi melalui ponsel dan dan aplikasi instant messenger WhatsApp (WA), belum memberikan hak jawabnya.
(*)
 
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved