Korupsi KTP Elektronik
Hari Ini Sidang Perdana, Ini 5 Hakim Tipikor yang akan Mengadili Setya Novanto, Lihat Jejaknya
Dari lima anggota majelis hakim, empat di antaranya adalah hakim yang menangani tiga terdakwa dalam kasus yang sama.
TRIBUNKALTIM.CO - Babak baru Ketua DPR nonaktif Setya Novanto akan bergulir Rabu (13/12/2017) hari ini.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto, telah menentukan bahwa agenda sidang perdana untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto, digelar hari ini, Rabu (13/12/2017).
Selain menetapkan jadwal sidang, Yanto juga menetapkan lima anggota majelis hakim yang akan memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari lima anggota majelis hakim, empat di antaranya adalah hakim yang menangani tiga terdakwa dalam kasus yang sama.
Baca: Setya Novanto Batuk-batuk Jelang Sidang Perdana Dugaan Korupsi E-KTP Hari Ini
Baca: Belum Reda Gosip Umi Pipik, Anak Perempuannya Terciduk Makan Bareng Pemain Timnas, Cie. . .
Baca: Performa Ronaldo Merosot di Real Madrid, Bek Barcelona Beri Pembelaan
Berikut susunan lengkap anggota majelis hakim:
Yanto
Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah Yanto, yang juga adalah Ketua PN Jakarta Pusat. Yanto menggantikan hakim Jhon Halasan Butarbutar yang dimutasi menjadi hakim tinggi di Pontianak.
Sejak April 2016 hingga September 2017, Yanto menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Yanto juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sleman.
Hakim dengan pangkat pembina utama muda dan bergelar doktor itu juga pernah satu tahun bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Perkara Korupsi Masih Banyak di Kaltim, Kajati Bakal Lanjutkan Prosesnya Tahun Depan
Baca: Apa Menu Sarapan Wanita Berpengaruh di Dunia? Kebiasaan Ratu Elizabeth Ini Sungguh tak Disangka!
Baca: Ayu Ting Ting Mabuk di Gathering Pesbukers? Ini 3 Fakta yang Menguatkan Dugaan Itu
Frangki Tambuwun
Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, Frangki merupakan Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Manado, Sulawesi Utara.
Frangki menerima sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi setelah mengikuti diklat pada 2009.
Belum lama ini, Frangki selaku ketua majelis hakim, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, yang didakwa menerima suap dari wajib pajak.
Frangki juga menjadi ketua majelis hakim dalam perkara memberikan keterangan palsu di pengadilan dengan terdakwa Miryam S Haryani.
Frangki menghukum Miryam dengan vonis 5 tahun penjara.
Baca: Dominasi Chelsea Bungkam Huddersfield, Inilah Hasil Liga Inggris Pekan Ke-17
Baca: KPI Tegur Sinetron Ini Karena Ada Adegan Natasha Wilona dan Verrell Bramasta Begini
Baca: Berliku dan Berkelit, Akhirnya Novanto Bisa Digiring ke Kursi Pesakitan, Ini 6 Fakta Tentangnya
Emilia Djaja Subagia
Emilia merupakan satu-satunya hakim perempuan yang menangani kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Tak cuma bersertifikasi tipikor, hakim kelahiran Bandung pada 1960 tersebut juga memiliki sertifikasi lingkungan hidup
Anwar
Hakim Anwar adalah salah satu anggota majelis hakim yang merupakan hakim ad hoc.
Anwar pernah mencecar anggota DPR Miryam S Haryani, saat mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca: Ceileh, Sedang Dampingi Anies Baswedan Wawancara, Sandiaga Mendadak Pakai Pelembar Bibir
Baca: Okan Merasa Harga Dirinya Dijatuhkan, Tunggu Pertanggungjawaban Sammy yang Menyebutnya Homo
Baca: Dunia Bersimpati ke Palestina, Tapi Diplomat Uni Eropa Kutuk Penyerang Yahudi di Seluruh Dunia
Ansyori Saifudin
Ansyori merupakan hakim ad hoc kedua dalam persidangan ini. Ansyori sebelumnya pernah bertugas di Pengadilan Negeri Kupang.
Ansyori adalah hakim anggota dalam persidangan untuk terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman.
Setya Novanto Siap Lahir Batin
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, optimistis kliennya dapat menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Hari ini merupakan agenda sidang perdana bagi terdakwa Setya Novanto.
"Rencananya Beliau (Novanto) akan hadir. Tadi saya temui beliau di KPK," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2017).
Kondisi kesehatan Novanto, menurut Maqdir, masih memungkinkan untuk mengikuti persidangan, hingga surat dakwaan selesai dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencananya, sidang pembacaan dakwaan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Novanto disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Novanto disangka dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Menurut KPK, Novanto bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Perbuatannya diduga ikut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. (*)