Korupsi KTP Elektronik

Hari Ini Sidang Perdana, Ini 5 Hakim Tipikor yang akan Mengadili Setya Novanto, Lihat Jejaknya

Dari lima anggota majelis hakim, empat di antaranya adalah hakim yang menangani tiga terdakwa dalam kasus yang sama.

Editor: Amalia Husnul A
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.(ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A) 

TRIBUNKALTIM.CO - Babak baru Ketua DPR nonaktif Setya Novanto akan bergulir Rabu (13/12/2017) hari ini.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto, telah menentukan bahwa agenda sidang perdana untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto, digelar hari ini, Rabu (13/12/2017).

Selain menetapkan jadwal sidang, Yanto juga menetapkan lima anggota majelis hakim yang akan memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari lima anggota majelis hakim, empat di antaranya adalah hakim yang menangani tiga terdakwa dalam kasus yang sama.

Baca: Setya Novanto Batuk-batuk Jelang Sidang Perdana Dugaan Korupsi E-KTP Hari Ini

Baca: Belum Reda Gosip Umi Pipik, Anak Perempuannya Terciduk Makan Bareng Pemain Timnas, Cie. . .

Baca: Performa Ronaldo Merosot di Real Madrid, Bek Barcelona Beri Pembelaan

Berikut susunan lengkap anggota majelis hakim:

Yanto

Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah Yanto, yang juga adalah Ketua PN Jakarta Pusat. Yanto menggantikan hakim Jhon Halasan Butarbutar yang dimutasi menjadi hakim tinggi di Pontianak.

Sejak April 2016 hingga September 2017, Yanto menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Yanto juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sleman.

Hakim dengan pangkat pembina utama muda dan bergelar doktor itu juga pernah satu tahun bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Perkara Korupsi Masih Banyak di Kaltim, Kajati Bakal Lanjutkan Prosesnya Tahun Depan

Baca: Apa Menu Sarapan Wanita Berpengaruh di Dunia? Kebiasaan Ratu Elizabeth Ini Sungguh tak Disangka!

Baca: Ayu Ting Ting Mabuk di Gathering Pesbukers? Ini 3 Fakta yang Menguatkan Dugaan Itu

Frangki Tambuwun

Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, Frangki merupakan Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Manado, Sulawesi Utara.

Frangki menerima sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi setelah mengikuti diklat pada 2009.

Belum lama ini, Frangki selaku ketua majelis hakim, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, yang didakwa menerima suap dari wajib pajak.

Frangki juga menjadi ketua majelis hakim dalam perkara memberikan keterangan palsu di pengadilan dengan terdakwa Miryam S Haryani.

Frangki menghukum Miryam dengan vonis 5 tahun penjara.

Baca: Dominasi Chelsea Bungkam Huddersfield, Inilah Hasil Liga Inggris Pekan Ke-17

Baca: KPI Tegur Sinetron Ini Karena Ada Adegan Natasha Wilona dan Verrell Bramasta Begini

Baca: Berliku dan Berkelit, Akhirnya Novanto Bisa Digiring ke Kursi Pesakitan, Ini 6 Fakta Tentangnya

Emilia Djaja Subagia

Emilia merupakan satu-satunya hakim perempuan yang menangani kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Tak cuma bersertifikasi tipikor, hakim kelahiran Bandung pada 1960 tersebut juga memiliki sertifikasi lingkungan hidup

Anwar

Hakim Anwar adalah salah satu anggota majelis hakim yang merupakan hakim ad hoc.

Anwar pernah mencecar anggota DPR Miryam S Haryani, saat mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca: Ceileh, Sedang Dampingi Anies Baswedan Wawancara, Sandiaga Mendadak Pakai Pelembar Bibir

Baca: Okan Merasa Harga Dirinya Dijatuhkan, Tunggu Pertanggungjawaban Sammy yang Menyebutnya Homo

Baca: Dunia Bersimpati ke Palestina, Tapi Diplomat Uni Eropa Kutuk Penyerang Yahudi di Seluruh Dunia

Ansyori Saifudin

Ansyori merupakan hakim ad hoc kedua dalam persidangan ini. Ansyori sebelumnya pernah bertugas di Pengadilan Negeri Kupang.

Ansyori adalah hakim anggota dalam persidangan untuk terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman.

Setya Novanto Siap Lahir Batin

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, optimistis kliennya dapat menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Maqdir Ismail
Maqdir Ismail (Valdy Arief/Tribunnews.com)

Hari ini merupakan agenda sidang perdana bagi terdakwa Setya Novanto.

"Rencananya Beliau (Novanto) akan hadir. Tadi saya temui beliau di KPK," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2017).

Kondisi kesehatan Novanto, menurut Maqdir, masih memungkinkan untuk mengikuti persidangan, hingga surat dakwaan selesai dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencananya, sidang pembacaan dakwaan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Novanto disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Novanto disangka dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Menurut KPK, Novanto bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Perbuatannya diduga ikut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved