Dugaan Pungli di TPK Palaran
Sidang Tuntutan Kasus Mega Pungli TPK Palaran Molor Hingga Lima Jam
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Samarinda, Mohammad Tahrir, sempat berbincang-bincang dengan Jafar.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang agenda tuntutan terdakwa Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Hari Winarno, kasus dugaan mega pungli di Terminal Peti Kemas, Palaran, Samarinda, molor hingga lima jam lamanya.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 15.00 Wita. Namun hingga waktu shalat maghrib dan isya berlalu, belum juga digelar sidang tuntutan.
Sidang yang dipimpin Joni Kondolele didampingi Fery Haryanta dan Yoes Hartyarsa menyelesaikan sidang-sidang pidana umum lebih dulu.
Menjelang pukul 20.00 Wita, belum juga dilaksanakan sidang.
Baca juga:
Aksi Pencurian Berjalan Mulus, Empat Mahasiswa Ini Terpaksa Harus Susun Ulang Skripsinya
Waduh! PLTS di Maratua Rusak, Warga Kembali ke Zaman Kegelapan
Menang Praperadilan, Keluarga Terharu; Laparinta Segera Hirup Udara Bebas
Gara-gara Cara Berjalan yang Aneh, Pria Ini Ketahuan Simpan Narkoba di Celana Dalam
200 Bibit Buah Lokal Ditanam di Taman Buah Muara Wahau
Besok Kapolri Dijadwalkan Kunjungi Lokasi Mapolda Kaltara di Tanjung Selor
Pantauan Tribun, saking lamanya ditunda, terdakwa Jafar Abdul Gaffar sempat menunggu di kantin pengadilan.
Ia ditemani para kolega, pendukung, dan keluarganya terlihat menikmati makan dan minum di kantin.
Sementara, puluhan aparat keamanan sudah berjaga-jaga di lingkungan kantor PN Samarinda. Bahkan beberapa aparat terlihat juga berada di kantin.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Samarinda, Mohammad Tahrir, sempat berbincang-bincang dengan Jafar.
Ketika maghrib, ia menuju masjid di PN Samarinda.
"Shalat dulu ya. Sambil menunggu sidang dimulai," ucap Tahrir, anggota Dewan yang sempat berkarier sebagai jurnalis. (*)