Viral di Medsos

Razia di Jalan Kampung, Dua Polisi Diusir Warga, Ini Penjelasan Kasat Lantas

"Ini keliru dan tidak layak, kalau mau razia ya di jalan raya," kata seorang warga yang terekam di dalam video tersebut.

Editor: Amalia Husnul A
Cuplikan video di Instagram
Cuplikan video yang memperlihatkan dua orang polisi lalu lintas berselisih dengan sejumlah warga. Warga memprotes polisi yang mengadakan razia di jalanan kampungnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga mengusir dua petugas kepolisian yang tengah mengadakan razia viral di media sosial.

Dalam video tersebut, warga marah karena polisi mengadakan razia di jalanan kampungnya.

"Ini kampung, bukan jalan raya, Pak."

"Ini keliru dan tidak layak, kalau mau razia ya di jalan raya," kata seorang warga yang terekam di dalam video tersebut.

Dalam video terlihat dua polisi akhirnya pergi setelah terlibat perdebatan dengan warga.

Baca: Jenderal Tito Tantang 2 Kapolres di Kaltim Dirikan Ini Seperti Dua Kota Besar Lain

Baca: Tes Kepribadian! Gambar yang Pertama Kali Kamu Lihat Menunjukkan Bagaimana Kamu Sebenarnya

Baca: Katyusha, Roket Artileri Andalan Pejuang Hizbullah yang Mampu Buat Pasukan Israel Kalang Kabut

Kejadian seperti terekam di dalam video tersebut diketahui terjadi di salah satu desa di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kasat Lantas Polres Grobogan Ajun Komisaris Panji Gedhe Prabawa menyatakan, peristiwa pengusiran itu terjadi pada Agustus 2017.

Panji menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan dua anggotanya itu.

Cuplikan video yang memperlihatkan dua orang polisi lalu lintas berselisih dengan sejumlah warga. Warga memprotes polisi yang mengadakan razia du
Cuplikan video yang memperlihatkan dua orang polisi lalu lintas berselisih dengan sejumlah warga. Warga memprotes polisi yang mengadakan razia du (Cuplikan video di Instagram)

Menurut Panji, saat itu anggotanya mengadakan razia karena lokasi tersebut menjadi akses bagi pengendara yang melanggar untuk kabur atau menghindar.

Selain itu, razia digelar untuk mencegah adanya kendaraan hasil curian.

Namun, ada beberapa orang yang tidak berkenan dan protes kepada anggota polisi yang menggelar razia.

Baca: Waduh, Area Pribadi Terlihat, Gara-gara Wardrobe Malfunction, 9 Seleb Ini Jadi Malu

Baca: 5 Kasus HAM yang Menuai Kontroversi di Indonesia Sepanjang Tahun 2017, Perpu Ormas Hingga LGBT

Baca: Pemindahan Ibukota, Kalimantan Timur Ikut Disurvei, Kapolri: Kaltim Tidak Pernah Merepotkan

Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, dua polisi yang ada di lokasi kemudian pergi meninggalkan lokasi.

"Anggota kami dengan sabar dan bersikap sopan meninggalkan lokasi tersebut."

"Kami yang masih menggelar razia mendapat laporan dan melakukan pengecekan di lokasi tersebut, tetapi yang melakukan protes sudah tidak ada," kata Panji, Rabu (13/12/2017),

Dasar hukum

Baca: Kalah di Laga Kedua, Ini yang harus Dilakukan Kevin/Marcus di Pertandingan Berikutnya

Baca: Kisah Inspiratif Pria Penderita Kanker Stadium 4, Bisa Sembuh karena Makan Sayur-sayuran Ini

Baca: Ajukan Kasasi, PKS Ingatkan Fahri Hamzah Jangan Bahagia Dulu, Mungkin Nanti Nangis Bombai

Wewenang polisi dalam menindak pelanggar lalu lintas diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Pada Pasal 14 huruf b dan c disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, polisi dapat menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Selain itu, polisi juga dapat membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

Baca: Tiba di Tanjung Selor, Kapolri Bergegas Masuk ke Kantor Gubernur Kalimantan Utara

Baca: Hahaha, Cucok Meong Nih Jawaban Cerdas Raisa saat Ditanya Gimana Kalau Diselingkuhin

Baca: Wuih, Nikita Mirzani Pacari Pengusaha Tajir. Tapi Jangan Kaget Loh, Segini Selisih Usia Keduanya

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukuman bagi orang yang melawan petugas.

Dalam Pasal 212 KUHP, disebutkan bahwa orang yang melawan aparta penegak hukum yang sedang betugas dapat dijerat Pasal 212 KUHP.

Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan.

Pasal 212 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah". (Kompas.com/Alsadad Rudi)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Viral, Polisi Diusir Warga Saat Razia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved