Wakil Walikota Samarinda: Investasi Transmart Sudah Kita Istimewakan, Ini Buktinya
Nusyirwan pun menolak jika Pemkot disebut menghalangi masuknya investasi Transmart di Samarinda.
Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Amalia Husnul A
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.Co, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda sudah memberikan keistimewaan perizinan untuk Transmart.
Wakil Walikota Samarinda, Nusyirwan Ismail mengatakan, Pemkot menggelar rapat setiap bulan dengan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS), perwakilan Pemprov Kaltim, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot, yang bersinggungan dengan izin pembangunan Transmart.
Nusyirwan pun menolak jika Pemkot disebut menghalangi masuknya investasi Transmart di Samarinda.
“Artinya, niat rapat itu sudah mengkhususkan pemohon untuk memberikan pembinaan dan bimbingan.
Hampir tidak ada yang investor lain yang progres izinnya dirapatkan setiap bulan. Dipimpin langsung oleh Sekda,” kata Nusyirwan.
Baca: BREAKING NEWS - Bangunan 2 Lantai Ambruk, 5 Orang Jadi Korban, Satu Orang Tewas
Baca: Detik-detik Mendebarkan Rumah Hanyut Terbawa Arus Banjir di Kalimantan Selatan
Baca: Razia di Jalan Kampung, Dua Polisi Diusir Warga, Ini Penjelasan Kasat Lantas
Menurut Nusyirwan, Pemkot sudah mengambil langkah inisiatif untuk memercepat semua prores perizinan Transmart.
“Kita mendukung. Bagaimana cara Pemkot mendukung Transmart?
Ya kita undang semua pihak untuk rapat, untuk bertemu secara berkala untuk mengetahui progres perizinan.
Rapat yang kita gelar inikan tujuannya untuk percepatan proses izin,” katanya lagi.
Dalam rapat tersebut pada akhirnya akan diketahui kendala yang dihadapi Perusda MBS dalam mengurus perizinan Transmart.
Baca: Jenderal Tito Tantang 2 Kapolres di Kaltim Dirikan Ini Seperti Dua Kota Besar Lain
Baca: Tes Kepribadian! Gambar yang Pertama Kali Kamu Lihat Menunjukkan Bagaimana Kamu Sebenarnya
Baca: Katyusha, Roket Artileri Andalan Pejuang Hizbullah yang Mampu Buat Pasukan Israel Kalang Kabut
“Tapi, seandainya ada syarat yang belum bisa dipenuhi, dan syarat itu tidak bisa ditawar dalam aturan hukum, ya itu bukan salah Pemkot,” kata Nusyirwan.
Contohnya dalam hal mengurus Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin), kata Nusyirwan, memang diperlukan waktu.
“Kan ada izin yang sifatnya memakan waktu. Contohnya Amdal dan Andal Lalin yang perlu sekitar 125 hari.
Karena harus dikerjakan konsultan dan diuji publik. Itu tidak bisa sehari, walaupun uangnya ada,” tegasnya.
Meski demikian, Nusyirwan mengaku belum mengetahui pasti, kendala apa saja yang dihadapi Perusda MBS dalam mengurus perizinan.
Baca: Waduh, Area Pribadi Terlihat, Gara-gara Wardrobe Malfunction, 9 Seleb Ini Jadi Malu
Baca: 5 Kasus HAM yang Menuai Kontroversi di Indonesia Sepanjang Tahun 2017, Perpu Ormas Hingga LGBT
“Teknisnya yang tahu Pak Sekda (Sugeng Chairuddin). Beliau yang memimpin rapat.
Kalau saya, intinya Pemkot sudah beri kekhusuan kepada investor (Perusda MBS) dengan rutin mengajak bertemu, rapat membahas beragam persoalan,” tuturnya.
Sekadar informasi, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meresmikan dimulainya pembangunan Transmart di lahan eks Hotel Lamin Indah, Jalan Bhayangkara Samarinda, akhir Oktober, lalu.
Namun, selang beberapa hari setelah peresmian, Satpol PP Samarinda menyegel lokasi pembangunan Transmart.
Musababnya, pembangunan tersebut sama sekali belum mengantongi izin dari Pemkot Samarinda.
Baca: Kisah Inspiratif Pria Penderita Kanker Stadium 4, Bisa Sembuh karena Makan Sayur-sayuran Ini
Baca: Pemindahan Ibukota, Kalimantan Timur Ikut Disurvei, Kapolri: Kaltim Tidak Pernah Merepotkan
Banyaknya izin yang harus dirampungkan Perusda MBS, memerlukan waktu beberapa bulan.
Dua bulan berlalu sejak peresmian pembangunan, sampai saat ini belum ada langkah maju soal perizinan tersebut.
Lantaran, MBS tak kunjung menyetorkan sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk perizinan.
Masalah baru justru muncul dalam rapat bersama yang di pimpin Sekda Samarinda, Sugeng Chairuddin.
Perusda MBS meminta Pemkot meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda yang jadi Peraturan Daerah (Perda) sejak 2014 lalu.
Baca: Ajukan Kasasi, PKS Ingatkan Fahri Hamzah Jangan Bahagia Dulu, Mungkin Nanti Nangis Bombai
Baca: Selamat Tinggal Skinny Jeans? Gaya Klasik Pesohor Dunia Ini Bisa Dicontek Lho. . .
Menurut MBS, 6.000 meter persegi dari keseluruhan lahan 4,1 hektare, masuk dalam area hijau.
Padahal, menurut MBS, lahan 6.000 meter persegi tersebut, merupakan titik yang paling seksi, dari keseluruhan lahan.
Gedung Transmart sendiri, direncanakan dibangun di titik 6.000 meter persegi tersebut.
Mendengar penjelasan tersebut, Sugeng sepakat, Pemkot akan meninjau ulang RTRW Samarinda sesuai keinginan MBS.
Namun, lazimnya proses revisi Perda, diperlukan waktu 2-3 tahun mulai proses peninjauan ulang sampai pengesahan revisi Perda RTRW. (*)