Edisi Cetak Tribun Kaltim
Bebas, Ketua dan Sekretaris Komura yang Didakwa Pungli di TPK Palaran!
Menurut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti dakwaan jaksa penuntut umum.
Penulis: tribunkaltim |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono dan Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Kota Samarinda, yaitu Ketua Koperasi Samudera Usaha (Komura) Jafar Abdul Gaffar dan sekretarisnya, Dwi Hari Winarno, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (21/12/2017).
"Membebaskan terdakwa dari semua tuduhannya dan mengembalikan semua harta yang disita baik yang bergerak dan yang tidak bergerak," kata ketua majelis hakim Joni Kondolele.
Menurut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti dakwaan jaksa penuntut umum.
Padahal dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar kepada Jafar dan Dwi.
Dengan bebasnya Jafar dan Dwi, berarti seluruh terdakwa kasus pungli di pelabuhan ini bebas.
Baca: Tak Terbukti Pungli, Jafar Divonis Bebas, Ini yang Dilakukan Istri Jelang Putusan
Baca: Isak Tangis Warnai Jelang Sidang Putusan Kasus Dugaan Pungli Palaran
Baca: Dua Terdakwa Pungli di TPK Palaran Divonis Bebas, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Kasasi
Sebelumnya, hakim juga membebaskan Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Hery Susanto Gun alias Abun dan Sekretaris Koperasi Serba Usaha PDIB Noor Asriansyah (Elly).
Vonis bebas kepada Abun dan Elly telah dilakukan pada Selasa (12/12/2017) lalu.
Keduanya masing‑masing dituntut hukuman 10 dan 6 tahun penjara oleh jaksa.
Pungutan liar di Pelabuhan TPK Palaran diungkap oleh tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Markas Besar Polri.
Diduga pungutan liar ini mencapai ratusan juta rupiah.
Adapun untuk Komura, polisi memperkirakan total penghasilan dari praktik pungli itu mencapai Rp 2,64 triliun terhitung dari 2010 hingga 2017.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Jafar dan Dwi, yakni Thedi Hermawan, menilai putusan hakim sudah tepat.
Baca: Saksikan Partai Bergengsi Akhir Pekan Ini, Arsenal Jamu Liverpool!
Baca: Tancap Gas! Dybala Gelontorkan 8 Gol di 4 Laga Pertama Liga Italia
Baca: Berbahayakah Wanita Buang Air Kecil Sebelum Berhubungan Seks?
"Bahwa menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain, semua tidak terbukti. Pertimbangannya sudah tepat," kata Thedi, seusai persidangan.
Mendengar putusan hakim yang menyatakan tidak bersalah, Jafar Abdul Gaffar langsung melakukan sujud syukur di ruang Pengadilan Negeri Samarinda.
Kegembiraan tak tersembunyikan di wajahnya.
Majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele menyatakan Gaffar tidak terbukti atas dawaan pungli, pemerasan, apalagi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak hanya Jafar, vonis serupa juga didapatkan Dwi Winarno sebagai Sekretaris Komura.
Tak heran, ruang sidang pun kemudian riuh rendah.
Aksi Jafar melakukan sujud syukur juga diikuti keluarga dan pendukungnya yang lain.
Mereka pun memanjatkan syukur atas bebasnya salah satu politisi kawakan Samarinda itu.
"Hakim membuat keputusan yang adil. Saya bersyukur. Memang saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," kata Jafar.
Takbir Berkumandang
Bahkan, saking gembiranya, pendukung kedua terdakwa langsung menghampiri keduanya ke depan meja majelis hakim.
Lantunan takbir tak henti‑hentinya berkumandang, yang diiringi isak tangis hampir seluruh pendukung keduanya.
Aparat kepolisian sampai dibuat repot dengan massa yang terus menerus mengerubungi keduanya, terutama Jafar.
Atas putusan bebas tersebut, keduanya langsung akan meninggalkan Lapas dan Rutan malam ini juga.
"Saya beryukur Bapak tidak bersalah, Tuhan tunjukan kalau Bapak tidak bersalah," ucap istri Jafar, Susi Ariska, Kamis (21/12/2017).
Lanjut dia menjelaskan, dirinya tidak bisa tidur menjelang putusan tersebut.
"Saya shalat Tahajud, tidak bisa tidur semalam, tidak ada nazar yang penting bapak tidak bersalah, dan alhamdulillah sehat," ucapnya lega. (*)